10 Kali Cabuli Gadis Belia, Dukun Cabul Di Cepiring Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Kendal AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo menghadirkan tersangka Feri alias Mbah Wongso Si Dukun Cabul saat gelar pers rilis di Mapolres Kendal, Rabu (07/04/2021).

Kendal (Sigi Jateng) – Berdalih mengaku menjadi orang pintar (dukun), Feri Magiyum alias Mbah Wongso warga Desa Cepiring Kecamatan Cepiring nekat mencabuli para gadis yang usianya masih usia belasan tahun.

Atas perbuatannya tersebut, pria yang mengaku baru setahun mendirikan praktik perdukunan ini akhirnya diamankan petugas jajaran Sat Reskrim Polres Kendal saat berada di dalam rumahnya.

Penangkapan terhadap tersangka Feri alias Mbah Wongso (39) ini, berawal setelah ada salah satu korban berinisial O gadis belia yang usianya masih 14 tahun bersama orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Kendal pada Kamis (01/4/2021) lalu.

“Tersangka kami tangkap dirumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau merekatkan hubungan asmara,” terang Kapolres Kendal AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo saat gelar pers rilis di Mapolres Kendal, Rabu (07/04/2021).

“Kesempatan itu digunakan tersangka untuk mencabuli korban dengan modus ritual mandi kembang dan diolesi minyak,” sambung Kapolres.

AKBP Raphael menyampaikan, perbuatan tersangka Feri alias Mbah Wongso ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali mencabuli korbannya dalam kurun waktu dua bulan bersamaan dengan acara ritual.

“Tersangka mencabuli korbannya sebanyak sepuluh kali dalam waktu dua bulan sejak akhir Desember hingga Maret 2021. Setiap melakukan ritual ya pasti korban disetubuhi oleh tersangka,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris kecil, minyak samber iler, kalung giok dan abatu akik. “Kami amankan barang bukti berupa dua buah keris kecil bergambar semar, minyak oles, kalung giok dan batu akik. Minyak yang diolesin ini namanya saber iler,” imbuhnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Feri alias Mbah Wongso mengaku mencabuli korban dengan meraba-raba tubuh korban saat melakukan proses ritual mandi kembang dan mengolesi minyak.

“Salah satu korban adalah teman anak saya sendiri. Saya sudah lama ditinggal istri, praktik ini sudah saya lakukan selama satu tahun terakhir,” ujar tersangka yang dihadirkan dalam gelar perkara pers rilis. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini