Yoyok Sukawi Ingatkan, Pembangunan Daerah Wisata Jangan Rusak Ekosistem Lingkungan

Yoyok Sukawi, anggota DPR RI

SEMARAG (SigiJateng) –  Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya mendorong pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta kementerian terkait untuk mengawasi pembangunan kawasan wisata di Indonesia. Pembangunan dan pengembangan tempat wisata, jangan sampai merusak ekosistem lingkungan.

“Harapan kami, pemerintah bisa memastikan pembangunan tempat pariwisata bisa berdampak baik pada ekonomi mau pun alam itu sendiri. Karena itu, hai-hal seperti analisis dampak lingkungan juga harus dipastikan dari awal,” kata Yoyok Sukawi melalui siaran persnya, Selasa (27/10/2020).

Yoyok Sukawi juga menanggapi viralnya gambar komodo yang menghadangi truk di jagat media sosial. Sebagaimana diketahui bersama, komodo yang terlihat seperti menghalangi laju truk terekam di kawasan Pulau Rinca, salah satu pulau yang terletak di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria yang akrab disapa Yoyok Sukawi ini tidak ingin pembangunan destinasi pariwisata bisa mengancam ekosistem atau habitat asli hewan di daerah tersebut. Pasalnya masyarakat khawatir gambar yang viral di media sosial terkait aktifitas pembangunan yang berdampak buruk terhadap habitat asli komodo.

“Pembangungan tempat pariwisata memang akan berdampak positif terhadap pendapatan negara. Namun yang harus selalu digaris bawahi, pembangunan kawasan wisata jangan sampai merusak habitat asli atau ekosistem di tempat tersebut,” pinta Yoyok Sukawi, anggota DPR RI dari Kota Semarang ini.

“Hal ini tidak hanya di kawasan Labuan Bajo saja, namun di seluruh wilayah Indonesia juga harus dipastikan bahwa pembangunan tempat pariwisata tidak boleh berdampak buruk terhadap lingkungan,” imbuh anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat ini.

Perlu diketahui, Taman Nasional Komodo telah ditetapkan pemerintah sebagai salah satu destinasi wisara super prioritas seperti ditetapkan dalam surat Sekretariat Kabinet dengan nomor B652/Seskab/Maritim/2015 tentang arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pariwisata. (aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini