Wali Kota Solo Minta Pedagang Bermobil Yang Terkena Pungli Segera Lapor Polisi

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo

SOLO (Sigi Jateng) – Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus pungutan liar (pungli) di Alun-Alun Utara Solo, yang dialami oleh sejumlah pedagang bermobil. Mereka mengaku terkena pungutan liar (pungli) Rp 3 juta per tahun oleh oknum perempuan berinisial A. Uang tersebut sebagai syarat pedagang boleh berjualan di parkiran Pasar Klewer.

Menanggapi hal ini, Wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta pedagang bermobil yang terkena pungli untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Kami minta pedagang bermobil yang merasa dirugikan dengan menyetorkan uang pada oknum itu segera melapor polisi,” terang FX Hadi Rudyatmo , Minggu (22/11/2020).

Wali Kota menegaskan bahwa permintaan uang tersebut sifatnya adalah ilegal. Pemkot melarang praktek pungli di Solo sehingga perlu ditindaklanjuti aparat kepolisian.

“ Pemkot tak pernah ada pungutan itu. Kami berencana menindak pembelinya juga, mengingat aktivitas pedagang itu sudah melanggar Perda,” tegasnya.

Pembeli dan penjual, kata Rudy, bisa kena sanksi. Pemkot menduga tarikan uang yang dilakukan oknum tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.

“ Saya tekankan agar seluruh pihak tidak melindungi siapapun yang terlibat dalam aksi ilegal itu,” imbau Rudy.

Ditambahkan, pihak pedagang diharapkan juga terbuka jika dimintai keterangan petugas kepolisian. Hal ini sangat penting untuk memastikan tidak ada pungli di Solo.

Sebelumnya, Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta pada Selasa (17/11/2020) lalu, mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap lima pedagang bermobil yang biasa nekat berniaga secara ilegal. Dari keterangan sementara mereka diminta membayar uang sebagai jaminan agar aman saat razia berlangsung.

Seperti diketahui kabar ini mencuat pasca ada pengakuan dari dua pedagang bermobil asal pekalongan yang mengaku ditarik sejumlah uang agar terjamin keamanannya berjualan di lokasi tersebut. Sistem pembayaran sendiri bisa langsung dilunasi, ada pula yang mencicil selama setahun.

Baca Berita Lainnya

Setelah lunas, mereka dijanjikan mendapat surat izin berjualan dilokasi tersebut, namun hal tersebut tidak terlaksana. (Raditya Hermansyah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini