Purwokerto (Sigi Jateng) – Seorang ibu rumah tangga di Banyumas Jawa Tengah ini nekat menggadaikan sebuah sepeda motor yang dipinjamnya. Tak pelak, atas perbuatannya itu kini dia harus berurusan dengan pihak berwajib.
Adalah DA (28) warga Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas ini ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, dirumahnya atas laporan pihak korban.
“Pelaku berinisial DA (28) kami tangkap pada hari Rabu (8/7). Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry, Kamis (9/7/2020).
Berry mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak korban atas nama Irena Yuliasih, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan yang mengetahui jika sepeda motornya ternyata digadaikan oleh pelaku DA.
Dari kronologi kejadian bermula saat kedatangan DA ke rumah korban dan meminjam sepeda motornya dengan alasan akan digunakan untuk mengambil uang dan menemui suami pelaku.
“Penuturan pelaku mengaku akan menemui suaminya untuk mengambil uang yang akan digunakan membayar utang kepada korban,” kata Kasatreskrim.
Pihak korban yang tidak menaruh curiga sedikit pun, lalu meminjamkan sepeda motornya berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada pelaku.
- BRI Liga 1 Hari Ini, Persebaya Siap Mencuri Poin di Kandang Persib Bandung
- Hari Ini 3.145 Pemudik Balik ke Perantauan, Naik Bus Gratis Bantuan Pemprov Jateng
- 3 Warga Meninggal Dunia Imbas Longsor dan Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru
- BPJAMSOSTEK Cilacap Lakukan Program RTW untuk Tenaga Kerja Alami Kecelakaan Kerja, Ini Tujuannya
- 5.108 Petasan Hasil Operasi Pekat Polres Kendal di Disposal, Lokasi Pemusnahan Dijaga Ketat Tim Gegana
“Namun, hingga waktu yang ditunggu-tunggu ernyata sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk menemui suami pelaku, melainkan digadaikan kepada seseorang di wilayah Banyumas,” beber AKP Berry.
Terkait dengan laporan tersebut, lanjut Berry, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DA berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor itu sebesar Rp1,5 juta sebab terlilit utang,” terang Kasatreskrim.
Guna penyidikan lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta STNK atas nama Irena Yuliasih telah disita di Mapolresta Banyumas.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tandas AKP Berry. (Dye)