Waduh…!! Hamil Diluar Nikah, 237 Anak Di Blora Minta Dispensasi Nikah

Suasana kantor Pengadilan Agama Blora, Jawa Tengah. Foto: (detikcom)

Blora (Sigi Jateng) – Pengadilan Agama Blora menyebut ada sebanyak 237 anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah selama 2020 ini. Rata-rata alasan terbanyak di balik permintaan dispensasi tersebut yakni kehamilan di luar nikah.

“Ada 237 ABG (anak baru gede) hingga bulan Agustus ini yang mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Blora,” kata Panitera Muda Hukum PA Kelas I B Blora, Kastari seperti dikutip detikcom, Jumat (25/09).

“Penyebab utamanya kebanyakan hamil duluan dari pergaulan bebas. Pacaran tidak ada aturan, akhirnya dinikahkan meski belum di umur 19 tahun,” imbuh Kastari.

Dari angka tersebut, kata Kastari, hanya 220 anak yang diputus oleh PA Blora. Dia mengaku merasa miris terhadap data tersebut. Menurutnya harus ada kesadaran bersama untuk mengurangi angka pernikahan dini.

Kastari menjelaskan, sejak Revisi Undang-Undang Perkawinan No 1/1974 disahkan oleh DPR pada September 2019, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Blora melesat lebih tinggi.

“Selisihnya dua-tiga kali lipatnya dibanding tahun 2019. Aturan sekarang baik laki-laki dan perempuan usianya 19 tahun,” kata dia.

Menurutnya, pihak Pemkab Blora harus tegas mengambil tindakan. Kastari menilai Bupati Blora harus bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan fenomena ini.

“Seharusnya memang gitu, ini kan termasuk pemerintah ya Mas. Harapan saya untuk Pemkab utamanya Bupati Blora rembukan dengan kita dan mengajak kerja sama camat, kepala desa, maupun tokoh masyarakat merumuskan supaya tidak banyak yang nikah dini,” beber Kastari. (Dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini