Wacana Pemekaran Banyumas Kembali Mengemuka, 8 Desa Nyatakan Keberatan

Bupati Banyumas, Achmad Husein menyampaikan rencana pemekaran dalam rapat paripurna DPRD Banyumas, Senin (6/1/2020). (Foto Humas Setda Banyumas)

SIGIJATENG.ID, Banyumas – Pemakaran Kabupaten Banyumas sudah lama menjadi wacana. Sempat beredar kencang beberapa tahun lampau, tetapi wacana ini perlahan nyaris tak terdengar.

Namun, tampaknya rencana pemekaran itu bukan isapan jempol. Ini dipastikan setelah Bupati Banyumas, Achmad Husein secara resmi menyampaikan rencana pemekaran wilayah kabupaten Banyumas dalam rapat paripurna DPRD Banyumas, Senin (6/1/2020).

Husein mengatakan, rencana pemekaran sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025. Perda ini salah satunya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas.

Pemekaran bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tersebut, pada tahun 2015, telah dibentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Tim kajian tersebut menghasilkan laporan yang menyatakan berdasarkan kajian disimpulkan bahwa dua calon daerah otonomi yang terdiri atas Kabupaten Banyumas serta Kota Purwokerto siap dan layak dimekarkan.

Dia bilang rencananya wilayah Banyumas akan dibagi menjadi dua wilayah pemerintahan, yakni Kabupaten Banyumas dan Pemerintah Kota Purwokerto. Pemkab Banyumas juga telah menyosialisasikan rencana pemekaran kepada 27 kelurahan dan 25 desa di sekitar Kota Purwokerto.

Sebagian besar menerima dan setuju masuk wilayah kota. Namun, dari keseluruhan kelurahan dan desa, ada delapan desa yang menolak masuk wilayah kota.

Delapan desa tersebut yakni Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang, Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng. Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, dan Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas, serta Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja.

Husein bilang, delapan desa menolak masuk wilayah Kota Purwokerto karena adanya persepsi bahwa nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan.

“Padahal substansi tidak membahas desa jadi kelurahan. Bisa saja desa tetap desa di dalam Kota Purwokerto,” katanya, dikutip dari keterangan tertulis Humas Setda Banyumas, Selasa, 7 Januari 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Budhi Setiawan mengatakan legislatif akan segera menindaklanjuti penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut untuk dibahas di tingkat fraksi. DPRD akan membahas rencana pemekaran tersebut melalui berbagai kegiatan FGD sebelum melibatkan panitia khusus (pansus).

Menurut Budhi, idealnya Kabupaten Banyumas dimekarkan menjadi tiga wilayah. Yaitu dua wilayah kabupaten dan satu kota. Namun, prosesnya jauh lebih sulit jika dibandingkan dengan menjadi dua wilayah seperti yang sekarang direncanakan.

“Yang jelas, kami dukung sepenuhnya karena memang pemekaran mempunyai manfaat yang besar,” kata Budhi.

Diperkirakan proses pemekaran Kabupaten Banyumas membutuhkan waktu enam tahun. (Liputan6com/aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini