Viral Di Medsos, Spesialis Pencurian Kotak Amal Berhasil Diamankan Polisi

Abdul tersangka spesialis pencurian kotak amal yang sempat viral di medsos, akhirnya berhasil diamankan petugas Resmob Satreskrim Polres Pekalongan, Minggu (12/1) petang.

SIGIJATENG.ID, PEKALONGAN – Jajaran Resmob Sat Reskrim Kepolisian Resor Pekalongan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka spesialis pencurian uang didalam kotak amal yang sempat viral di media sosial, Minggu (12/1/2020).

Abdul R (43) warga Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ini tak bisa berkutik, saat petugas tim Resmob Satreskrim mendatangi rumahnya dan selanjutnya di gelandang ke Mapolres Pekalongan sekitar pukul 17.00 WIB petang.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pencurian spesialis uang di dalam kotak amal tersebut.

“Memang benar bahwa Sat Reskrim Polres Pekalongan melalui Team Resmobnya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pencurian spesialis uang di dalam kotak amal sebuah musolla. Kejadian pencurian tersebut sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2019 lalu,” kata AKP Akrom.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat Hadi (60) hendak mengumandangkan adzan ashar lalu membuka gudang musolla At Taqwa di Perumahan Pesona Ggriya Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mesin audio amplifier sudah tidak ada ditempat semula.

Saat itu juga dia langsung menghubungi rekannya untuk mengecek dan melihat rekaman CCTV mushola. Dari rekaman CCTV diketahui bahwa ada seorang laki – laki paruh baya dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna merah yang di duga telah mengambil amplifier dimaksud.

Atas kejadian tersebut, Hadi bersama rekannya melaporkannya ke polisi terdekat. Selanjutnya, dari laporan itu petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi serta hasil rekaman CCTV. Atas dasar analisa penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu tengah duduk santai di teras depan rumahnya.

Dari pengakuan tersangka, diakuinya telah mengambil amplifier merk Toa dan uang didalam kotak amal Mushola At Taqwa senilai Rp. 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ) yang berada di Perumahan Pesona Griya Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.

“Dari pengakuannya, tersangka ini juga mengakui bahwa aksinya tersebut merupakan yang kali kedua. Setelah sempat viral di sebuah medsos,” terang Kasubag Humas AKP Akrom.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda vario G 5731 AH, pakaian baju warna cream, celana kain warna hitam, Jaket warna hitam dan Sandal warna coklat yang dikenakan saat melakukan aksinya di bawa ke Mapolres Pekalongan.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun,” tandasnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini