Ulang Tahun, LBH APIK Beri Penghargaan Pada Polres Demak “Ter-Apik”

Paralegal LBH APIK Semarang menyerahkan bunga Anggrek kepada Polres Kabupaten Demak sebagai bentuk simbolis terimakasih atas kerjasamanya selama ini terkait dengan proses bantuan hukum kepada Perempuan dan Anak korban kekerasan. (LBH APIK)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Di hari ulang tahun LBH APIK Semarang ke-16, Lembaga Bantuan Hukum berbasis gender ini memberikan apresiasi penghargaan untuk aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugas dengan baik.

Penghargaan bertajuk “ter-APIK” ini diberikan kepada Unit PPA Polres Kabupaten Demak sebagai aparat penegak hukum ter-APIK di tahun 2020.

Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu, SH mengatakan penghargaan ini diberikan karena PPA Polres Demak konsisten dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan perempuan.

“Di refleksi perjalanan kami kerjasama dengan Unit PPA Polres Demak dari tahun 2016 hingga sekarang, pihak Unit PPA Polres Demak tetap konsisten mendampingi dan menyelesaikan terhadap proses pendampingan bantuan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender hingga pelaku tertangkap,” ujarnya pada Selasa (23/6/2020).

Menurut catatan LBH APIK Semarang bersama Yayasan Paralegal Pertiwi di dalam mendampingi kasus perempuan dan anak yang menjadi korban berbasis gender di wilayah Kabupaten Demak pada bulan Mei 2020 terdapat dua tersangka kekerasan seksual terhadap anak yang telah ditahan oleh Unit PPA Polres Demak, dengan proses penyelesaian penyidikan selama kurang lebih 1 bulan dari tahap pengaduan pada bulan April 2020 ke Polres Kabupaten Demak.

“Saat ini kedua kasus tersebut dalam tahap persidangan dan salah satu kasus tersebut telah selesai di tahap pengadilan dengan agenda putusan pada 10 Juni 2020,” jelas Ayu.

Satu kasus perempuan sebagai korban pemerkosaan disertai dengan penganiayaan yang pelaporan ke Polres Demak pada 27 Februari 2016, hingga di tanggal 19 Mei 2020 pelaku ditahan oleh Unit PPA Polres Demak, karena pelaku kabur selama hampir 2 tahun dan saat ini berkas kasus korban telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.

“Apresiasi tersebut diberikan sebagai tanda terimakasih atas kerjasama selama ini kepada para aparat penegak hukum yang telah berdedikasi sebagai garda terdepan untuk penegakkan keadilan hak-hak korban,” pungkasnya.

Tahun 2019 lalu, LBH APIK Semarang memberikan apresiasi penghargaan untuk aparat penegak hukum ter-APIK kepada Unit PPA Polres Kabupaten Kendal. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini