KEBUMEN (SigiJateng) — Selain menjadi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Desa Rowo, Kecamatan Mirit ternyata memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai obyek wisata. Potensi Sungai Wawar yang mengalir melewati desa tersebut sangat berpotensi untuk dijadikan obyek wisata susur sungai yang menarik.
Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz, yang datang meninjau TPI Rowo bahkan sempat mencoba menyusuri Sungai Mawar menggunakan perahu. Ikut mendampingi adalah Sekda H Ahmad Ujang Sugiono, Asisten Sekda, Kepala Bappeda Pudji Rahaju, serta sejumlah pimpinan OPD terkait lainnya.
“Dengan adanya pembangunan JJLS dan Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), dipastikan pertumbuhan perekonomian di sepanjang pantai selatan akan semakin pesat. Saya berharap, peluang ini dapat ditangkap oleh masyarakat perikanan dan nelayan. Yaitu dengan kerjasama dan bersinergi dengan banyak stakeholder, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan,” kata Yazid.
Lanjutnya, politisi PKB ini mengungkapkan bahwa, TPI Rowo dibangun tahun 2002 dengan anggaran APBD Kabupaten Kebumen. Saat ini terdapat 83 kapal yang dimiliki oleh 9 KUB di Kecamatan Mirit dengan jumlah nelayan 321 orang. Sedangkan komoditas unggulannya diantaranya bawal putih, layur dan tengiri papan.
TPI Rowo juga merupakan daerah pendaratan ikan bagi nelayan warga Desa Singoyudan, Rowo, Wiromartan, Lembupurwo serta Miritpetikusan.
“TPI Rowo ini merupakan simpul utama pengembangan Desa Wisata Bahari yang berpusat di Laguna Lembupurwo. Saya minta masyarakat bisa memanfaatkan, mengolah, mengembangkan dan melestarikan sumberdaya laut yang melimpah.”
BERIT LAINNYA:
- Video : Hari Ini Penyuntikan Vaksin Pertama Di Kabupaten Kendal Di Mulai Dari 10 Orang
- PMI Unwahas Lakukan Penyemprotan Disinfektan Ke Masyarakat Satu Bulan Sekali
- Pembangunan Kampung Nelayan Tambakrejo Selesai, Hendi Minta Warga Segera Tempati
- Pastikan Percepatan, Ganjar Turun Langsung Awasi Vaksinasi Covid-19 Nakes di Puskesmas
- Gegara Hal Ini, 786 Nakes di Klaten Batal Divaksinasi Tahap Pertama
Tak lupa, bupati juga berpesan agar nelayan taat segala peraturan yang berlaku, dan tidak melakukan penangkapan dengan cara-cara yang dilarang. (Nurul MU)