Tiga Pasang Cabup/Cawabup Pilkada Kendal 2020 Disahkan KPU

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria.

KENDAL (Sigi Jateng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Rabu (23/9) menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Kendal 2020 yang menurut rencana akan digelar pada 9 Desember 2020. 

Penetapan bakal pasangan calon (bapaslon) menjadi pasangan calon (paslon) tersebut setelah sebelumnya semua berkas administrasi milik ke tiga bapaslon dinyatakan lengkap dan sah.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, sesuai tahapan pemilu pada 23 September merupakan penetapan bapaslon menjadi paslon bupati dan wakil bupati. “Ada tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kendal yang sudah kami tetapkan,” kata Hevy disela-sela usai menetapkan paslon untuk Pilkada 2020 di Kantor KPU Kendal.

Hevy menjelaskan ke tiga paslon yang ditetapkan yakni Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, pasangan Ali Nurudin dan Yekti Handayani, serta Tino Indra Wardono dan Mukh Mustamsikin. ‘’Ke tiga paslon Pilkada ini semua berkas administrasi sudah lengkap dan sah,’’  terangnya. 

Setelah melalui proses penetapan, lanjut Hevy, tahapan berikutnya, yakni pengundian nomor urut paslon yang akan dilakukan pada 24 September 2020 besok. 

Saat pengundian nomor urut tersebut, pihaknya akan memperketat proses pelaksanaannya sehubungan ditengah masa pandemi Covid-19. Hevy menegaskan tidak memperkenankan massa pendukung atau tim relawan datang ke KPU. 

“Proses pengundian nomor urut nanti hanya boleh dihadiri pasangan calon, tim kampanye, LO, dan partai pengusung. Masing-masing partai pengusung hanya dihadiri dua orang, dua LO, dua tim kampanye, paslon dan pendamping, yakni istri atau suami,” pungkasnya. (Dye)

Berita Lainnya:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini