Tidak Pakai Masker, Disanksi Menyapu hingga Denda Seratus Ribu

Aparat gabungan saat menggelar razia masker, Jumat (11/09/2020) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (SigiJateng) – Aparat Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Blora, Kodim 0721/Blora serta Subdenpom Blora menggelar razia protokol kesehatan, Jumat, (11/09/2020) di Pasar Rakyat Sido Makmur Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Razia tersebut adalah wujud pelaksanaan dari Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perbup No. 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 di Kabupaten Blora.

Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan terjun ke pasar mengecek aktifitas di pasar dan jika ditemukan warga tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si mengungkapkan bahwa Polres Blora bersama Kodim siap mendukung Satpol PP untuk melakukan penegakkan hukum terhadap protokol kesehatan.

“Polres Blora tentunya bersama Kodim, siap mendukung penegakkan hukum protokol kesehatan di Blora sesuai dengan Perbup No. 55 Tahun 2020,” ucap Kabag Ops.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Randublatung ini membeberkan bahwa kegiatan ini dilakukan serentak diseluruh Polsek jajaran bersama Forkopincam dengan tujuan utama mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga kegiatan masyarakat bisa terus berjalan namun aman dari Covid – 19.

Dalam razia tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dikenakan sangsi sosial yaitu melakukan kerja bakti dengan memakai rompi orange membersihkan lingkungan, sedangkan warga yang tidak mau melakukan bersih-bersih dikenakan denda seratus ribu rupiah.

Seperti yang dialami warga Joblang, Dwi dikenakan sangsi oleh petugas gabungan karna terkena razia tidak menggunakan masker. Dihadapan para petugas dirinya mengaku lupa tidak pakai masker. “Lupa mas, gak pakai masker,” katanya.

Baca Berita Lainnya

Berbeda dengan Heri, dirinya memilih membayar uang seratus ribu dari pada disuruh membersihkan halaman pasar Sido Makmur, ia mengaku karena terburu-buru hingga lupa memakai masker.

“ini tadi keburu-buru jadi lupa gak bawa masker, di rumah banyak sih masker namun tadi saya pilih bayar denda Rp.100 ribu, saja” Ungkapnya. (Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini