Ternyata Penjualan Aset Tanah, Jadi Motif Tersangka Penembakan Mobil Alphard di Solo

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tunjukan barang bukti senpi laras pendek yang digunakan tersangka LJ, saat memberondong mobil Alpard warna Hitam, Jumat (4/12/2020).

Solo (Sigi Jateng) – Kasus penembakan mobil Alpard di Solo, terkuak. Motif penembakan yang dilakukan tersangka ternyata dipicu tentang adanya penjualan aset, yang terjadi pada tahun 2008 silam. Dimana antara korban dengan tersangka, masih ada hubungan saudara. Yakni, istri tersangka LJ merupakan adik kandung korban I.

Dalam gelar perkara, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan motif yang mendasari aksi koboi ini, adalah soal jual beli Aset. Yang mana pada tahun 2008, tersangka menjaminkan tanah dan bangunan untuk pinjaman di Bank, BNI.

Karena tidak bisa melunasi, maka aset-aset tersebut dilelang sebesar Rp 10 milliar. Kebetulan yang memenangkan lelang, adalah pihak korban penembakan. “Namun ada yang membisiki tersangka, jika nilai jual asetnya mencapai Rp 26 milliard. Dan tersangka menganggap ini, merupakan hutang yang harus dilunasi oleh korban,” terangnya di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kasus ini berawal pria berinisial LJ (72) menjadi tersangka pada perkara tindak pidana penembakan yang terjadi di siang bolong beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap saat akan mencoba kabur, seusai melakukan aksi penembakan tersebut.

“Dari pengembangan kasus, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dua senjata api laras pendek, senjata api laras panjang, sejumlah peluru, dan baju tersangka saat kejadian. Kecuali senjata api laras pendek, barang bukti ini didapat dari penggeledahan di rumah tersangka,” bebernya.

Barang bukti lainnya, lanjut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, polisi juga mengamankan satu unit mobil, yang menjadi sasaran delapan tembakan tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal Pasal 340 Juncto 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman dua puluh tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. Kapolres. (Raditya / Dye)

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak, Hindari Kerumunan dan tetap menjaga Imun).

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini