Terhalang Corona Sampai Tidak Shalat Jumat 3 Kali, Ini Kata Prof Dr KH Abu Rokhmad MAg

Masjid Raya Baiturahman Simpang Lima Semarang

SEMARANG (SigiJateng) – Umat Islam saat ini banyak bertanya perihal hukum atas tidak menjalankan salat Jumat hingga tiga kali bahkan lebih. Pertanyaan ini muncul terkait dikeluarkannya fatwa ataupun tausiyah Majelis Ulama Indonesia MUI), termasuk MUI Jawa Tengah yang meminta agar para takmir masjid meniadakan salat Jumat untuk diganti shalat Dluhur di rumah, menyusul darurat wabah korona. Sementara pemerintah menetapkan darurat corona hingga 29 Mei 2020.

Menurut Pengajar Ushul Fiqih UIN Walisongo Semarang sekaligus Sekretaris Komisi Hukum MUI Jawa Tengah Prof Dr KH Abu Rokhmad MAg, secara hukum fiqih, umat Islam diperbolehkan tidak melaksanakan salat Jumat hingga 3 kali atau lebih karena ada udzur syar’i atau halangan yang dibenarkan secara syariah.

Prof Dr KH Abu Rokhmad MAg

“Sepanjang ada udzur syar,i maka hukumnya boleh tidak melaksanakan salat Jumat, yang tidak boleh bila menyepelekan salat Jumat,” katanya, Jumat (3/4/2020).

Profesor termuda UIN Walisongo ini mengaku akhir-akhir ini banyak masyarakat yang datang kepadanya mempertanyakaan perihal tidak adanya shalat jumat karena corona ini kepadanya.

Abu Rokhmad memaparkan fatwa yang dikeluarkan oleh Grand Syaikh Al-Azhar Mesir, fatwa MUI, fatwa NU dan fatwa Muhammadiyah yang substansinya umat Islam boleh tidak melaksanakan salat Jumat dengan mengganti salat dluhur di rumah karena udzur syar’i, yaitu dalam upaya menghindari kemudharatan berupa terpapar covid-19 yang dapat menulari orang lain atau ke dirinya sendiri.

Maka, tegas Prof termuda UIN Walisongo ini, dengan tidak melaksanakan salat Jumat, bukan berarti tidak beribadah kepada Allah SWT, karena diganti ibadah wajib di rumah. Berarti ia berusaha ikut menyelamatkan (maslahat) bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat luas dari bahaya covid-19. Sebab tujuan dari syariat Islam (maqashid al-syariah) adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindari mafsadat (jalbul mashalih wa dar’ul mafashid).

“Menghindari kemudaratan agar tidak terpapar penyakit atau menularkan penyakit kepada orang lain harus didahulukan daripada mengambil manfaat misalnya dengan melaksanakan salat Jumat, berdasarkan kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih,” tegasnya.

Pertimbangan lain, menurut Prof Abu Rokhmad, pemerintah atau ulil amri, dalam hal Presiden Jokowi juga telah menetapkan covid-19 sebagai kondisi darurat, maka rakyat wajib taat kepada pemerintah. Masyarakat diminta untuk menjaga jarak, hindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dan kesehatan.

“Mari kita berdoa terus menerus Semoga Allah Swt segera menghentikan virus ini dan mendatangkan obatnya,” katanya.

Namun bila sengaja meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa udzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafik. Munafik yang dimaksud adalah kemunafikan dalam bentuk perbuatan, bukan keyakinan. Sebab salat Jumat adalah kewajiban bahkan lebih wajib dari sembahyang dluhur. Ada pula yang berpendapat mengingikari kewajiban salat Jumat dapat menjadi kafir, sebagaimana Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 14-15 H/1994 M, juz 6, h. 33.

Tentang udzur, Prof Abu menjelaskan,  secara bahasa, udzur artinya berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakan sesuatu misalnya salat Jumat. Udzur dapat dibagi menjadi dua, udzur ghairu syar’iyyin yakni tidak salat Jumat tetapi malah main-main di mall, misalnya dan udzur syar’i. Udzur syar’i adalah segala halangan yang sesuai kaidah syari’at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban salat Jumat dan diganti dengan salat dluhur 4 rakaat. Pelaksanaan salat dluhur sebagai ganti shalat Jumat karena udzur dilakukan setelah salat Jumat selesai dilaksanakan.

“Covid-19 yang telah menyebar sangat cepat di seluruh dunia, virusnya tidak kelihatan, yang menyebabkan orang sakit dan tingkat kematiannya  sangat tinggi, di Indonesia hampir 10 %, maka dapat dikatakan masuk kategori udzur syar,i,” tegasnya. (Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini