Terbukti Melanggar Kode Etik, Pendamping Desa di Blora Disanksi

Sugie Rusyono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Kamis (15/10/2020) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (SigiJateng) – Ahmad Muhaimin, Seorang Pendamping Desa yang bertugas di Kecamatan Blora kota menerima sanksi peringatan satu setelah terbukti tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Blora tahun 2020.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah memberikan sanksi peringatan satu pada yang bersangkutan setelah melakukan Klarifikasi pada tanggal 9 oktober 2020.

Oleh Dispermadesdukcapil Provinsi Jateng yang bersangkutan dinilai terbukti telah melanggar surat perjanjian kerja (code of conduct) bab IV. Pendamping Profesional huruf A. ( c ) bahwa setiap pendamping profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya wajib menghindari konflik/mementingkan diri sendiri. Dan melanggar etika pendamping profesional Bab IV. Pengelolaan Pendamping Profesional huruf A : poin (7) jo. Surat perjanjian Kerja (SPK) lampiran 5 bahwa pendamping profesional tidak boleh berpihak pada satu kelompok atau golongan tertentu.

Sugie Rusyono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, menilai Keputusan yang diambil oleh Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah merupakan keputusan yang tepat.

Menurutnya, Peringatan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang seharusnya netral dalam Pilkada 2020.

“Kami harap tidak ada lagi netralitas bagi individu yang baik itu ASN, TNI / POLRI, maupun pihak – pihak lain yang diharuskan netral,” ujarnya. (14/10)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menindaklanjuti temuan seorang Pendamping Desa di Blora yang terindikasi tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada Blora 2020.

Salah satu temuan tersebut adalah yang bersangkutan turut terlibat dalam penyerahan dokumen perbaikan persyaratan salah satu pasangan calon kontestan Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengungkapkan jika Pendamping Profesional, baik itu Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa harus netral dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pilkada maupun pemilihan lainnya.

“Sesuai dengan Standar Perilaku Pendamping Profesional angka 9, seharusnya pendamping desa harus netral, tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pilkada maupun Pemilihan lain. Ia juga melanggar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan catatan sipil Provinsi Jawa Tengah Nomor: 412.2 / 3978 tentang Netralitas Tenaga Profesional dalam Pilkada 2020. ” ungkap Lulus sapaan akrabnya seperti dikutip laman Bawaslu Blora, Selasa (06/10).

Baca Berita Lainnya

Atas dasar temuan tersebut, Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.(Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini