Soal Upah Minimum Tak Naik, Kaum Buruh Minta Menaker Ida Fauziyah Cabut Aturan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto : Kemenaker

Yogyakarta (Sigi Jateng) – Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta menilai Surat Edaran (SE) Menaker tentang penetapan upah minimum (UM) 2021 dinilai tidak adil.

Pihak KSPSI meminta kepada Menaker agar mencabut SE tersebut.
Sekjen DPD (KSPSI) Yogyakarta Irsyad Ade Irawan mengatakan SE Menaker tentang penetapan UM 2021 bukanlah merupakan produk hukum. Sehingga SE Menaker tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan UM 2021.

“Karena itu kami minta cabut SE Menaker tentang penetapan UM 2021,” katanya melalui keterangan tertulis untuk wartawan, seperti dikutip detikcom, Selasa (27/10/2020).

Selain itu, pihaknya menilai SE Menaker tersebut semakin menandakan bahwa rezim pemerintahan Jokowi tidak berdiri di atas semua golongan. Tetapi melayani kepentingan pengusaha atau pemilik modal.

“Jadi SE Menaker itu adalah suatu bentuk kongkrit penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh,” ujarnya.

Pasalnya, SE Menaker tersebut justru akan membuat Indonesia semakin terjerembab ke dalam jurang resesi. Apalagi, SE tersebut tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat

“SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha,” ucapnya.

“Dan oleh karena itu pada prinsipnya SE tersebut merupakan suatu bentuk pengkhianatan terhadap sila ke-5, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” lanjut Irsyad.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak, Hindari Kerumunan dan tetap menjaga Imun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini