SEMARANG (Sigijateng) – Pemerintah telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 adalah 13 Juli. Namu demikian, belum semau jenjang sekolah dibolehkan melakukan proses belajar mengajar dengan tatap muka langsung.
Selain ditentunkan jenjang pendidikan, juga ditentukan stutas derah terkait dengan Covid-19. Bagi daerah yang sudah zona hijau beloh mengadakan pendidikan tatap muka langsung. Selain zona hujau masih tetap daring atau online.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan sekolah tahun ajaran baru 2020/202 diputuskan dimulai pada 13 Juli 2020. Alasannya dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.
“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu,” kata Hamid dikutip Kompas.com.
Dikatakan Hamid Muhammad, untuk proses penididikan, belum semunya boleh dilakukan dengan tatap muka langsung.
Seperti di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memastikan bahwa masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020. Namun demikian, Anies memutuskan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan melalui online. Itu dilakukan, karena
Pemprov DKI belum berencana membuka kembali sekolah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Pun begitu di Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dan dilakukan secara daring.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem makarim mengatakan, telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.
Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
“Khusus di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Nadim Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
“Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka,” Katanya.
Hanya saja, kata Nadiem, meski berada di zona hijau, harus tetap memenuhi beberapa syarat yang harus dilalui sekolah, jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
- Sstt Akan Ada Konser Gilga Sahid di DTW Curugsewu Kendal saat Libur Lebaran 2024, Catat Tanggal Mainnya!
- Penipuan BBM Pertamax di SPBU Terbongkar, Bareskrim Tangkap Lima Orang Tersangka, Begini Motifnya
- Lunas Pajak 100 Persen, Dua Kecamatan di Kendal Dapat Reward
Diantaranya, daerah bebra di zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.
“Kalau salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
Nadiem Makarim Kembali menegaskan, juga ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah. Bahwa yang boleh melakukan tatap muka langsung pada 13 Juli adalah jejang SMP dan SLTA. Untuk jejang SD dan TK/PUD meski berada di daerah zona hijau tetap belum boleh.
“Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem Makarim.
Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.
Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.
“Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau,” ujar Nadiem. (kc/aris)