SHM Dinilai Janggal, DPRD Diminta Usut Dugaan Mafia Tanah di Wonosari Ngaliyan

SEMARANG (Sigi Jateng) – Warga RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, mengadu ke DPRD Kota Semarang, guna mempertanyakan kejanggalan atas penerbitan sertifikat oleh BPN di wilayah tersebut.

Pasalnya, sejak tahun 1990-an, warga di wilayah tersebut kesulitan mendapatkan hak sertefikat tanah. Bahkan mereka berulang kali mengurus pembuatan sertifikat namun selalu menemui kendala. Tapi tiba-tiba pada tahun 2015 ada seseorang dari luar kota bernama Ryan Wibowo mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan itu.

Seorang sesepuh warga, Kiai Zaenuri meminta supaya penyelesaian sengketa tanah di RW 10 Kelurahan Wonosari jangan hanya didasarkan pada siapa yang memiliki sertifikat tanah asli.

“Kami minta itu diusut. Bagaimana prosesnya kok bisa sampai terbit sertifikat. Apakah prosesnya sudah legal atau belum,” ujarnya pada Kamis (30/7/2020).

Menurut Zaenuri, itu penting dilakukan mengingat selama ini warga yang menempati lahan justru kesulitan mengurus sertifikat. Termasuk tak bisa mengurus alamat perpindahan KTP. Padahal banyak yang sudah tinggal puluhan tahun hingga berganti generasi.

Salah satu warga, Hartati mengaku sudah tinggal di RW 10 sejak tahun 2000. Namun hingga 20 tahun kemudian belum juga mendapatkan haknya ketika hendak mengurus ke kelurahan mapun kecamatan. Dia mengaku sudah berulangkali berusaha mengurus sertifikat tanah dan pembaharuan KTP. Malah informasi yang dia dapat, terbitlah sertifikat yang dipegang orang lain sekitar tahun 2015.

“Padahal kami yang menempati wilayah itu sudah berkali-kali nyoba ngurus di kelurahan, di kecamatan, tetapi tidak bisa. Kalau ada pemilu ya saya tetap disuruh nyoblos, nyoblosnya di alamat asal dulu di Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan,” paparnya.

Warga juga sudah meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Jawa Tengah turun untuk mengusut sengketa tanah di lingkungan RW 10 Kelurahan Wonosari Pasalnya, konflik pertanahan di wilayah tersebut terbilang ruwet.

Salah satu perwakilan warga RW 10 Kelurahan Wonosari, Suparno berharap kehadiran Satgas Mafia Tanah untuk mengupas tuntas sengketa dan konflik pertanahan di RW 10 Wonosari diharapkan bisa mengurai persoalan.

Menurutnya, masalah tidak akan selesai jika hanya menghadirkan warga dan dinas-dinas terkait seperti BPN dan Distaru Kota Semarang.

“Kami minta Satgas Mafia Tanah diturunkan juga,” pinta Suparno mewakili ratusan warga lain.

Setelah mendapat aduan, Komisi A DPRD Kota Semarang berusaha mencari titik temu dengan menggelar audiensi di kantornya. Wakil Ketua Komisi A, H. Sodri mengatakan pihaknya sudah mengundang instansi-instansi terkait untuk memperjelas akar masalah kasus ini.

“Kami mengundang warga bersama dinas-dinas terkait,” ujarnya.

Secara rinci, mediasi itu antara lain diikuti perwakilan warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Disperkim Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Camat Ngaliyan, dan Lurah Wonosari. Namun, pihak terlapor belum dihadirkan.

Menurut Sodri, dari mediasi itu pihaknya mengetahui bahwa sengketa tanah di RW 10 Kelurahan Wonosari ternyata sudah bergulir sejak lama.

Kasus kembali meruncing saat seseorang bernama Ryan Wibowo mengklaim punya sertifikat tanah di lokasi perkampungan warga. Kemudian Ryan mengerahkan pekerja untuk membangun, didahului dengan melakukan pemagaran mengelilingi rumah-rumah warga.

“Dari situlah warga tidak terima. Warga merasa itu miliknya dan keberatan jika didirikan bangunan oleh pihak lain. Akhirnya mengadu ke kami,” jelas Sodri.

Namun dari mediasi itu belum ada kesepakatan bulat. Sodri akan mengagendakan pertemuan kembali yang digelar lain waktu sembari menunggu warga melengkapi data-data penguat tentang kepemilihan tanah yang selama ini mereka tempati.

Sementara itu, pengamat pertanahan Kota Semarang, Hasyim Hasyim mustofa SH M.Kn mengaku prihatin dengan sengketa tanah yang terjadi di RW 10 Kelurahan Wonosari. Apalagi sampai ada warga yang menempati bertahun-tahun tetapi dianggap warga liar.

“Kasus di Wonosari ini memang aneh. Warganya di situ nggak bisa ngurus sertifikat tapi ada warga luar kota yang mengurus langsung diproses,” kritik Hasyim saat ditemui secara terpisah.

Dia mempertanyakan kinerja BPN Kota Semarang dan dinas terkait selaku pihak yang memiliki wewenang menerbitkan sertifikat. Hasyim sepakat dengan apa yang ditanyakan warga, bagaimana prosesnya hingga terbit surat tanah.

“Coba tanyakan, sebelum mereka mengukur untuk keperluan penerbitan surat tanah apakah mereka melihat bahwa di lokasi tersebut masih ada rumahnya atau tidak,” ucap Hasyim yang seorang Notaris itu.

Sebab faktanya, sertifikat-baru diterbitkan meskipun di atas tanah tersebut masih berdiri rumah-rumah warga. Hasyim paham betul dengan sengketa ini karena ia sedang melakukan penelitian untuk keperluan pendidikan S-3.

“Harusnya ditanyakan, kalau ada bangunan, itu milik siapa? Bangunannya berdiri tahun berapa? Selesaikan dulu itu. Kalau tidak ya jadinya seperti sekarang, ruwet. Saya mengamati, prosesnya yang kurang pas,” tandas pria yang edang menempuh jenjang s3 di Unissula.

Hasyim melihat bahwa sengketa tanah di RW 10 Kelurahan Wonosari terbilang rumit. Kasusnya sudah bergulir sejak tahun 90-an dan belum selesai hingga sekarang.

Dia mengatakan, sebenarnya pada 2004 lalu sudah pernah dilakukan Konsolidasi Tanah. Konsolidasi ini adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah.

“Seharusnya dengan Konsolidasi ini masalah sudah selesai dalam waktu 2 tahun plus satu tahun. Artinya di situ sudah selesai semua. Tapi ini tidak,” ujar Hasyim.

Baca Berita Lainnya

Dia mengaku prihatin karena 16 tahun pasca Konsolidasi Tanah, sengketa di Wonosari belum juga selesai.

Hasyim sepakat dengan permintaan warga yang mendesak agar Satgas Mafia Tanah diterjunkan. Sebab dia menduga ada mafia tanah di lokasi tersebut yang selama ini bermain. Keberadaannya sangat merugikan sehingga perlu segera ditindak.

“Jika tidak, nanti ujung-ujungnya warga yang jadi korban. Kasihan, mereka yang selama ini tinggal malah rumahnya terancam tergusur,” pungkasnya. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini