Setahun ini, 2 Juta Rokok Ilegal – 6 Tersangka Berhasil Diamankan Bea Cukai Semarang

Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan terhadap 570.233 batang rokok di halaman belakang kantornya di Jalan Yos Sudarso Semarang dengan cara dibakar. Foto : Istimewa

Semarang (Sigi Jateng) – Bea Cukai Semarang berhasil menyita 570.233 batang rokok ilegal dari sejumlah warung serta penjual di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Selain itu dari pengembangan penyidikan petugas ada juga 2 juta batang rokok ilegal yang disita.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, mengatakan masih banyak penjual yang belum paham dengan rokok ilegal. Kebanyakan mereka tidak tahu pita cukai seperti apa. “Pemusnahan ini dari operasi di pasar, ke penjual. Jadi ada atau tidak, kalau ada diambil, kalau ada kita edukasi dan penjual diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi,” ucap Sucipto saat pemusnahan barang bukti, Kamis (17/12/2020).

Dia menjelaskan barang bukti tersebut merupakan penindakan sejak Mei 2019 hingga Juni 2020 dengan jumlah kerugian Negara sebesar Rp 216.826.240. “Dari sisi kemanusiaan kita tidak menindak penjual, kecuali kalau ada yang sudah berkali-kali,” terang Sucipto.

Selama tahun 2020 ini di luar penindakan di penjual, dia menuturkan, pihaknya sudah menindak setidaknya 6 tersangka peredaran rokok ilegal berdasarkan penyidikan terhadap 4 penindakan. Barang bukti yang disita 2.174.400 batang rokok dengan kerugian negara Rp 988.524.000.

“Bea Cukai Semarang telah melakukan penyidikan terhadap 4 kali penindakan dengan tersangka sebanyak 6 orang dengan barang bukti 2.174.400 batang rokok,” bebernya.

“Keseluruhan penyidikan tersebut sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan atas barang bukti beserta tersangka telah diserahterimakan kepada kejaksaan,” sambungnya.

Sucipto menjelaskan bahwa di Jawa Tengah kerap menjadi perlintasan peredaran rokok ilegal. Kebanyakan produsennya juga dari luar wilayah Jateng yang kemudian diedarkan hingga ke pelosok di luar Jawa. “Enam tersangka itu terdiri dari sopir (pengantar rokok), pembeli, dan penjual. Sedangkan produsen di tempat lain,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat termasuk pengelola toko lebih teliti dalam menjual barang. Selain merugikan negara, rokok tanpa pita cukai atau keterangan tidak terjamin kandungan di dalamnya.”Untuk penjual di toko kelongtong dan pasar, jangan terima lah (rokok ilegal). Dilihat bagus semua, kalau lihat dikira rokok benar, tapi tidak ada pita cukai dan perizinan,” tandasnya.

“Dengan pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan rokok sesuai dengan slogan Gempur Rokok Ilegal,” pungkasnya. (Dtc/dye)

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak, Hindari Kerumunan dan tetap menjaga Imun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini