Seragam Satpam Mirip Polri, Disoroti Komisi III DPR RI

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakapolri yang hadir secara virtual. (Foto : detikcom).

Jakarta (Sigi Jateng) – Isu munculnya Pam Swakarsa disoroti Komisi III DPR RI. Supriansa salah satu anggota Komisi III DPR RI juga mengkhawatirkan perubahan warna seragam Satpam yang mirip seragam polisi.

Menurutnya, seragam satpam yang baru bisa berpotensi membuat satpam melakukan tindakan yang sewenang-wenang kepada masyarakat.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat membahas soal anggaran Polri tahun 2021 yang digelar di MPR/DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (21/9).

“Dalam berita banyak terjadi di tengah masyarakat banyak yang mempersoalkan soal baju Pam Swakarsa yang sebagaimana undang-undang atau Peraturan Kepolisian Nomor 4 (tahun) 2020. Di situ dijelaskan tentang Pam Swakarsa di mana bajunya kan mirip baju polisi,” kata Supriansa seperti dikutip detikcom.

Apakah sudah pernah dipikirkan Pak Wakapolri kemarin-kemarin ini kan.. sedangkan dia (satpam) jauh dari model bajunya dengan polisi, kadang ditemukan ada security atau satpam yang bertindak seakan-akan polisi.. ada dua keinginannya, menakuti masyarakat dan ada juga mungkin hal-hal lain. Ini patut juga kita sampaikan karena bisa kejadian seperti itu,” sambung Politikus Partai Golkar ini.

Dirinya meminta agar polisi melakukan antisipasi apabila ada satpam yang menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan dalam aturan terkait Pam Swakarsa.

“Jangan sampai Pak Wakapolri, ini bertindak seakan-akan, ini mumpung kalau kira-kira bisa terjadinya tindak pidana atau kriminal. Tapi kalau dia sendiri yang tidak bisa menahan godaan sehingga seakan-akan bertindak sebagai polisi lalu mendapatkan sesuatu dari masyarakat. Itu yang patut diantisipasi di lapangan,” ujar Supriansa.

Dalam rapat itu, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang hadir secara virtual menjelaskan sejarah singkat kelahiran satpam. Menurutnya, satpam hadir guna membantu Polri dalam mengemban tugas dan fungsi kepolisian terbatas.

“Tadi juga ada pertanyaan dari pak Supriansa soal Pam Swakarsa ini. Jadi kami jelaskan secara historis bahwa kelahiran satpam pernah membantu Polri dalam mengemban tugas dan fungsi kepolisian terbatas,” kata Gatot.

Menurutnya, hal ini juga tertuang secara sah dalam undang-undang. Khususnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dan PP Nomor 43 Tahun 2012.
“Nah tentunya mengapa memasukkan ini dalam aturan kepolisian? Nah ini merupakan penjabaran daripada UU itu sendiri,” sebut Gatot.

Lebih lanjut, Gatot menjelaskan tujuan dari perubahan warna seragam satpam. Menurutnya, hal itu dilakukan agar menumbuhkan sinergitas serta kebanggaan profesi satpam sebagai bagian yang membantu kepolisian dengan tugas terbatas.

“Kenapa kok pakaiannya sama?’ Sebenarnya membangun ini kedekatan kondisional dan upaya membangun sinergitas antara Polri dan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Lalu membangun kebanggan dan kemuliaan profesi satpam sebagai pengemban kepolisian terbatas kemudian mencipta efek jera dengan penggelaran satpam di masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, Gatot menjelaskan Polri juga melakukan langkah antisipasi untuk mencegah munculnya penyalahgunaan wewenang di kalangan satpam. Polri telah menyiapkan pelatihan serta aplikasi khusus yang memasukkan seluruh data satpam.

Baca Berita Lainnya

“Dalam hal ini polisi sudah melakukan langkah-langkah antisipasi nya. Pertama adalah polri membangun aplikasi binmas on-line sistem yang berisi data tentang data satpam dan sistem laporannya, sehingga kita mengetahui siapa satpam itu, kita bisa mengetahui secara langsung, dan satpam dibntuk pelatihan dan diberi ijazah,” ungkap Gatot. (Dtc/dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini