Sengketa TKD di Desa Pacekelan Sapuran Wonosobo Dimediasi Pemprov, Begini Hasilnya

Suasana rapat mediasi antara Pemdes Pacekelan dan Pemkab Wonosobo di ruang rapat Biro Hukum Pemprov Jateng Lantai 5 Gedung Gubernur Jawa Tengah Jl. Pahlawan Kota Semarang. (foto mushonifin/sigijateng)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Permasalahan tukar guling tanah kas Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran Wonosobo sejak 30 tahun lalu hingga kini belum menemukan titik terang. Kades Pacekelan, Agus Prasetyo dan kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara DPNK Law Firm Wates, Kulonprogo akhirnya memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memediasi terkait dengan permasalahan tersebut.

SPBU Mekar Abadi Sapuran yang tanahnya jadi objek sengketa tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) antara Pemdes Pacekelan dan Pemkab Wonosobo. (foto ist)

Tanah tukar guling yang dimaksud adalah di lokasi SMAN 1 dan SMKN1 Sapuran yang seharusnya ditukar dengan tanah yang saat ini dibangun SPBU Mekar Sari Sapuran.

Tuson Dwi Haryanto, SH selaku kuasa hukum Pemdes Pacekelan mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak percaya pada Pemerintah Kabupaten Wonosobo terkait dengan janji tukar guling tanah aset milik pemerintah Desa yang digunakan untuk SMAN 1 dan SMKN 1 Sapuran.

“Dengan demikian Pemerintah Desa Pecekelan mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi untuk difasilitasi,” ujarnya seusai rapat dengan Biro Hukum Pemprov Jateng di gedung Gubernur Jawa Tengaj Lantai 5 pada Selasa (22/9/2020).

“Kemudian kami difasilitasi oleh Biro Hukum Pmprov Jateng untuk menangani masalah tanah kas desa yang dikuasai oleh seorang pengusaha yang notabene orang tua kandung bupati Wonosobo yang masih menjabat sekarang,” sambung pria yang akrab disapa Dwi tersebut.

Pemerintah Desa Pacekelan, menurut Dwi, merasa dihilangkan haknya terkait Tanah Kas Desa (TKD) tersebut.

“Pemkab Wonosobo kami anggap tidak mau memberikan tanah tersebut sebagai hak Pemdes Pacekelan,” ungkapnya.

Terkait dengan objek tukar guling yang dimaksud, secara de jure memang belum dilakulan. Tapi secara de facto (fakta lapangan) objek tanah itu sudah ada yang sekarang dibangun SPBU Mekar Abadi Sapuran.

“Sejauh ini Pemkab Wonosobo masih egois untuk tidak menyerahkan aset tanah tersebut dengan alasan regulasi Permendagri No 1 Tahun 2016. Akan tetapi permasalahan ini muncul sebelum ada Permendagri tersebut,” tukas Dwi.

Tukar guling tanah itu sendiri dilakukan pada tahun 1990, namun Pemerintah Desa baru mendapatkan tanah ganti pada tahun 2010 akan tetap tidak diserahkan oleh Pemkab kepada Pemdes Pacekelan.

Hasil dari Audiensi dengan Biro Hukum tadi rencananya Pemprov akan menekan Pemkab Wonosobo untuk menghibahkan tanah tersebut pada Pemprov lalu kemudian Pemprov akan menyerahkan pada Pemdes Pacekelan.

“Kami sendiri belum melakukan upaya hukum litigasi ke pengadilan, namun pada tanggal 23 Juli 2020 kami sudah melayangkan somasi kepada Pemkab Wonsobo namun tidak ada tanggapan,” sesal Dwi.

“Kami sangat menyayangkan sikap Pemkab yang tidak menanggapi somasi kami tersebut. Kami juga sudah bersutay kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk mengadukan permasalahan yang kami hadapi tersebut karena kami menduga ada indikasi korupsi,” pungkasnya.

Baca Berita La

Audensi tersebut dipimpin oleh Agus Cahyono yang mewakili Biro Hukum Pemprov Jateng. Namun sayangnya saat akan diwawancara, Agus Cahyono sudah pergi untul melanjutkan agenda ke Kabupaten Kendal. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini