Sebulan, Sabu 46.72 Gram, 2.755 Butir Pil Narkotika Beserta 12 Tersangka Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Batang

Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (4/8/2020).

Batang (Sigi Jateng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batang dalam kurun waktu sebulan ini berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang.

Yakni selama periode akhir bulan Juni hingga awal bulan Agustus 2020. Setidaknya 9 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba. 

“Dari 9 kasus tersebut berhasil mengamankan 12 tersangka,” kata Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (4/8/2020).

Rinciannya, 9 tersangka tindak pidana narkotika dan 3 kasus tindak pidana UU kesehatan. Para tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Batang.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu 46,72 gram, ekstasi 4 1/3 butir, ganja 1,013 kilogram dan 2.755 butir obat atau pil.

Kapolres mengungkapkan status para tersangka bervariasi mulai dari pemakai hingga pengedar.
“Untuk kasus yang paling besar di Polres Batang adalah sabu seberat 46 gram, 9 tersangka akan dijerat dengan undang undang tentang narkotika, dan 3 orang dijerat dengan undang undang kesehatan,” pungkasnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini