Sebulan, BNNP Jateng Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Narkoba

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan sedang menunjukkan barang bukti. (foto ist)

SEMARANG (SigiJateng) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu dan Ekstasi di Wilayah Solo Raya.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 00.05 WIB di Kadilangu Kecamatan Baki Sukoharjo.

Tim BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka inisial NVT (28) saat akan mengambil pesanan Narkotika jenis Shabu atas perintah dari warga binaan LP Klaten yang bernama Leo Elyarso.

“Dari tangan tersangka saat digeledah ditemukan dan diamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 50 gram,” ungkap Benny dalam pesan rilisnya pada Rabu (5/8/2020).

“NVT berencana akan bekerjasama dengan tersangka DD alias Pedhet,” sambungnya

Kamis (16/7/2020) BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta menangkap seorang tersangka kembali bernama Bambang Pithik. Darinya disita barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 102 gram dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 50 butir.

Bambang Pithik diketahui menerima perintah dari Sulistiono alias Cuplis (49) untuk mengedarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut di wilayah Solo Raya.

Benny Gunawan kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Pati dan berhasil mengamankan Sulistiono beserta barang bukti hand phone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Bambang Pithik.

Selain di Solo Raya, BNNP Jateng bersama BNNK Batang juga mengungkap peredaran Narkoba di Kabupaten Batang. Mereka menangkpa AW (42) yang nerupakan Warga Dukuhseti Pati di Subah Batang.

“Tersangka AW diamankan saat akan menerima Narkotika jenis Shabu dari seorang pengendara sepeda motor jenis Yamaha Mio Scoopy warna merah yang kemudian melarikan diri, dari tangan tersangka AW saat digeledah ditemukan barang bukti jenis Sabu seberat kurang lebih 20 gram,” ungkap Benny.

Sama seperti tersangka lainnya, AW juga menerima perintah dari warga binaan LP Pati berinisial AF (40) yang merupakan warga Batang.

BNNP Jateng juga mengungkap kasus yang sama di Kabupaten Banyumas.

“Tim gabungan TPPU BNN RI dan BNN Banyumas mengungkap kasus Narkotika yang di duga jenis Shabu dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 0,46 gram pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 10.20 WIB,” ungkap Benny.

“Petugas gabungan dari direktorat TPPU BNN RI mendatangi sebuah rumah milik KSMT yang diduga merupakan Jaringan dari saudara Arifin,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus di tiga daerah tersebut, BNNP Jateng menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 50 gram, 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 102 gram, 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 20 gram, 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 0.46 gram, 50 butir pil ekstasi warna hijau, 12 buah Handphone, 2 unit sepeda motor dan 1 unit truk.

Baca Berita Lainnya

Pada semester pertama tahun 2020 ini BNNPJawa Tengah menangkap 30 orang dari 13 kasus terkait transaksi dan peredaran gelap narkotika. Sedangkan pada tahun 2019, 51 orang dari 48 kasus juga telah ditangkap terkait transaksi dan peredaran narkotika, beberapa kasus merupakan jaringan kurir dan pelaku antar pulau seperti Pontianak Kalimantan Barat dan Batam. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini