Pria Mengamuk dan Lukai Warga di Pekalongan Ternyata Dalam Pengaruh Pil Koplo Juga Pengedar

Jumpa pers kasus pria lukai dua warga, di Mapolsek Pekalongan Selatan, Rabu (16/9/2020). (Foto: detikcom)

Pekalongan (Sigi Jateng) – Jajaran Polres Pekalongan mengungkap tersangka Is alias Arifin (30) yang mengamuk dan melukai dua warga di Pekalongan dengan pisau pada Selasa (15/9) lalu ternyata pecandu serta pengedar pil koplo.

“Dari hasil pengembangan yang kita lakukan, ternyata tersangka masih dalam pengaruh obat-obatan. Selain pemakai diduga juga sebagai pengedar,” ujar Kapolsek Pekalongan Selatan, Kompol Basuki, seperti dikutip detikcom, Rabu (16/9).

Terkait kasus yang terjadi di Landusari, Pekalongan itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, polisi juga menggeledah rumah tersangka Arifin yang berada di Yosorejo, Pekalongan Selatan.

“Dari penggeladahan itu, polisi mendapatkan ribuan pil koplo berbagai jenis yang biasa dikonsumsi dan juga diedarkan oleh tersangka,” jelas Kompol Basuki.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati berbagai macam senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti keluarganya ketika pelaku marah tanpa alasan serta dalam pengaruh pil koplo.

Beberapa senjata tajam tersebut di antaranya sebuah pedang 1 meter, dua samurai ukuran 70 cm, satu kapak genggam, satu golok dan satu belati.

“Saat melakukan (aksinya melukai dua warga), pelaku masih dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Kini, barang bukti yang didapat polisi, turut disita dan diamankan di Polsek Pekalongan Selatan,” terang Basuki.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Sugeng mengatakan bahwa polisi telah menetapkan Is alias Arifin sebagai tersangka. “Siang kami periksa lagi, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan, untuk tersangka sendiri hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan lebih jauh, mengingat masih dalam pengaruh obat-obatan.

Kasatreskrim menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan salah satu korban yakni Dadang Septiarso (59). Sedangkan untuk korban Agus Supriyadi (26), belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya kritis.

“Untuk korban yang satu masih kritis, sebab terluka serius dibagian perut samping kiri dan paha. Korban masih koma dan kritis, nanti perkembangan kami sampaikan,” jelasnya.

Baca Berita Lainnya

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Arifin mengamuk gegara ditegur saat menggeber gas sepeda motornya. Tak terima ditegur, tersangka lantas melukai dua warga dengan menggunakan pisau.

Peristiwa ini terjadi depan rumah para korban yakni di Jalan Ki Hajar Dewantara, Landungsari, Pekalongan Timur, Selasa (15/9) pukul 06.30 WIB. Akibatnya, dua warga yang terluka yakni Agus Supriyadi (26) dan Dadang Septiarso (59) selaku Ketua RT 04 RW 11 langsung dilarikan warga ke RS Siti Khodijah. (Dtc/dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini