BLORA (SigiJateng) Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan pelaku curat dengan barang bukti sepeda motor, Kamis, (08/10/2020) kemarin.
Berkat kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Polsek Pucakwangi Polres Pati, pelaku curanmor yang melakukan aksinya di wilayah jalan raya turut desa Karanganyar Kecamatan Todanan tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, setelah sempat terjadi kejar kejaran dengan petugas Polsek Todanan.
Berawal dari laporan Sapuan, (61) seorang warga dukuh Karanganyar RT 007 RW 002 Desa Karanganyar, yang melaporkan bahwa pada hari Kamis, (08/10/2020) sekira pukul 11.00 wib sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih miliknya telah hilang saat ditinggal memetik buah jambu mete di ladang miliknya.
Pada saat korban akan pulang mengetahui bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat parkir semula, dan korban melihat ada dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dan salah satu sepeda motor tersebut adalah miliknya, maka korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Todanan.
Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Todanan Iptu Kusnio,SE memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Suyadi bersama anggota melakukan pengejaran, dan diketahui bahwa kedua pelaku melarikan diri ke arah Pati. Petugas Polsek Todanan Pun mengejar ke arah Pucakwangi Kabupaten Pati.
“Kita langsung melakukan pengejaran, dan kita juga berkoordinasi dengan Polsek Pucakwangi agar membantu melakukan penghadangan jika kedua pelaku melintas,” ucap Kapolsek Todanan, Jumat, (09/10/2020).
Nahas, ketika kedua pelaku tersebut dikejar oleh anggota Polsek Todanan, sampai di wilayah desa Sitimulyo turut kecamatan Pucakwangi, kedua pelaku dihadang oleh Anggota Polsek Pucakwangi bersama warga, hingga akhirnya seorang diantara mereka berhasil ditangkap oleh petugas dan akhirnya diamankan di Mapolsek Todanan, namun demikian satu lainnya berhasil lolos melarikan diri.
Kapolsek Todanan Iptu Kusnio menjelaskan bahwa pelaku yang tertangkap diketahui berinisial PWD, (41) warga kecamatan Sumber Kabupaten Pati.
“Kita amankan tersangka di wilayah Pucakwangi beserta barang bukti dua unit sepeda motor, sepeda motor satu adalah hasil kejahatan dan sepeda motor kedua adalah yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya, sementara untuk pelaku yang berhasil melarikan diri masih kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Todanan.
Baca Berita Lainnya
- Merti Desa Buka Luwur Nyi Pandansari, Gunungan Hasil Bumi Ludes Jadi Rebutan Warga Boja
- Gas LPG 3 Kg Masih Sulit Didapat, Warga Batang Berburu hingga Pekalongan
- Lapas Tegal Terancam Banjir Rob, Kakanwil Kemenkumham Jateng Ingatkan Hal Ini
- Masyarakat Apresiasi Pelayanan Maksimal Polri di Arus Mudik Lebaran 2024
- Langit Pekalongan Dilintasi 3 Ribu Penerbangan Saban Hari, AirNav Terima 12 Laporan Pilot Soal Balon Udara Terbang Liar
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (Agung)