Polres Kebumen Tangkap Tersangka Pengedar Ribuan Pil Hexymer

Tersangka SF saat dihadirkan untuk press realease

KEBUMEN (SigiJateng) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali menangkap pengedar pil hexymer ilegal. Kali ini polisi berhasil menangkap SF (21) warga Kecamatan Sempor. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu, berhasil disita 1.025 butir pil hexymer.

Selain ribuan pil hexymer, handphone android milik tersangka dan uang tunai 85 ribu Rupiah turut diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti.

“Tersangka kita tangkap berikut barang bukti ribuan pil hexymer. Keterangan tersangka, pil hexymer ini akan diedarkan di wilayah Kebumen. Adapun sasaran adalah para anak jalanan,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto saat press release, Minggu (26/7).

Pengakuan SF kepada Penyidik, ribuan pil hexymer itu dibeli dari seseorang di daerah Lebakbulus, Banten pada tanggal 20 Juli atau sehari sebelum ditangkap.

Ribuan pil hexymer dibelinya dengan harga 850 ribu Rupiah. Nantinya ribuan pil hexymer itu akan diedarkan dalam bentuk paket hemat, setiap paketnya berisi 10 butir pil hexymer.

“Rencananya akan dibuat paket hemat, tiap paketnya 10 butir. Satu paket dijual seharga 40 ribu. Jadi perkiraan keuntungan jika pil terjual semua 3,5 Juta sampai 4 juta Rupiah,” jelas SF.

Selain mengedarkan, tersangka juga pecandu pil kuning itu. “Sudah agak lama pak saya pakai pil ini,” kata tersangka.

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pil Hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson. Untuk mendapatkan pil ini, harus menggunakan resep dokter.

Baca Berita Lainnya

Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tanpa dosis yang diatur oleh dokter.
Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering dan gangguan saluran cerna. (Nurul MU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini