Polisi Tetapkan 37 Penggeruduk Kantor BPR Di Solo Sebagai Tersangka

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

SOLO (Sigi Jateng) – Sebanyak 37 orang yang diamankan beberapa waktu di Mapolresta Solo, usai melakukan penggerudukan di kantor BPR, Serengan, Solo, kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/12/2020) siang.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara estafet, 37 orang tersebut secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan di kantor BPR beberapa waktu lalu.

” Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara estafet, 37 orang yang diamankan semuanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dilakukan penahanan di rutan Polresta Solo,” terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/12/2020).

Penangkapan puluhan orang tersebut berawal informasi dari kantor BPR wilayah Kecamatan Serengan didatangi oleh sekelompok massa, Selasa (22/12/2020). Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, bersama para anggota langsung menuju ke lokasi dengan dibackup Satbrimobda Jateng.

” Jadi mereka melakukan ancaman intimidasi kepada baik kepada petugas BPR maupun kepada petugas keamanan. Mereka mendapatkan ancaman fisik maupun psikis,” ujar Kapolresta.

Saat ini, pihaknya akan mendalami penggerak dalam aksi massa ini. Kepolisian akan menindak tegas pihak yang melakukan praktik premanisme di Solo.

” Kita tidak memberikan ruang sedikit pun praktik-praktik premanisme, kekerasan di Kota Solo ini,” teganya.

Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, dengan hukuman 1 tahun penjara. (Raditya Hermansyah)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini