REMBANG (SigiJateng) — PT Semen Gresik (PTSG) sebagai bagian dari BUMN melakukan kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Pendampingan Penguatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang dilaksanakan di PTSG Pabrik Rembang pada Rabu (18/11/2020).
Itu dilakukan sebagai wujud bawah Semen Gresik menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kesepakatan tersebut ditandangani langsung oleh Direktur Utama PTSG, Muchammad Supriyadi, dan Kepala BPKP Provinsi Jawa Tengah, Wasis Prabowo. Selain penguatan pada aspek tata kelola, kerjasama juga dilakukan dalam pendampingan fungsi Sistem Pengendalian Internal, Manajemen Resiko, dan Penerapan Sistem Manajemen Anti Suap sesuai ISO 37001.
Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan Webinar (Web Seminar) dengan tema Pencegahan Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN yang disampaikan langsung oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Wasis Prabowo. Wasis menekankan pentingnya praktek tata kelola perusahaan yang baik dalam level pengambilan kebijakan maupun dalam menjalankan operasional perusahaan, terutama bagi BUMN serta anak usaha dan afiliasinya.
“Nota Kesepahaman ini adalah bagian dari komitmen untuk akuntabilitas, yang menjadi modal kuat bagi perusahaan dan negara untuk menjalankan operasional perusahaan secara bersih dan transparan. Harapannya dengan penandatanganan MoU ini dapat memperkuat praktik tata kelola perusahaan yang unggul pada setiap pengambilan tindakan dan kebijakan di lingkup Semen Gresik,” kata Wasis Prabowo.
Plt Direktur Utama PTSG, Muchamad Supriyadi, menyambut hangat kerjasama yang diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini dan mendorong segenap manajemen serta karyawan perusahaan untuk terus memperkuat semangat anti gratifikasi dan anti korupsi.
“Kami berharap melalui inisiasi ini, dapat meminimalkan praktik-praktik tidak terpuji yang bertentangan dengan semangat dan budaya tata kelola yang baik di lingkungan PT Semen Gresik,” kata Muchamad Supriyadi.
PTSG telah menempuh langkah-langkah sebelumnya dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu dengan melaksanakan assessment Good Corporate Governance pada tahun 2019 yang mendapatkan kategori baik, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Surat Pernyataan Kepatuhan Etika (SPKE) secara berkelanjutan dan konsisten, di samping melakukan sosialisasi gratifikasi dan telah menyampaikan laporan-laporan gratifikasi dari karyawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Berita Lainnya
- Caleg Terpilih Siap-siap Wajib Isi LHKPN, Berikut Ini Mekanisme yang Disiapkan KPK
- Hasil Operasi Pekat 2024, Polisi Sikat 108 Pelaku Tindak Pidana di Jepara Bumi Kartini, Terbanyak Kasus Prostitusi
- Kinerja Pemprov Jateng 2023 Alami Peningkatan, Banyak OPD, Kota dan Kabupaten Raih Penghargaan
- Inilah Lima Keutamaan Membaca Al Quran Menurut Kitab Riyaadhus-Shaalihiin
- Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
“PT Semen Gresik meyakini bahwa penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja perusahaan. Pemahaman inilah yang mendasari komitmen kami untuk senantiasa menegakkan penerapan GCG dalam setiap jenjang organisasi dan kegiatan operasionalnya,” sambung Muchamad Supriyadi. (*/aris)