KEBUMEN (SigiJateng) – – Entah apa yang ada dibenak tersangka berinisial EN, laki-laki berusia 67 tahun warga Kecamatan Karangsambung ini? Dia diduga telah tega menyetubuhi tetangganya sendiri.
Parahnya, korban kita sebut saja Kenanga, masih anak berusia 14 tahun. Perbuatan bejat tersebut diakui oleh tersangka telah dilakukan sebanyak lima kali.
Menurut Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kasus pelecehan seksual itu terbongkar setelah korban mengadukan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
“Tersangka kami tangkap pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 lalu. Sejumlah barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas AKBP Rudy saat press release, Sabtu (25/7/2020).
Kepada penyidik, tersangka sudah mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan kepada bocah itu.
Aksi bejat yang dilakukan oleh pria yang tak punya anak ini dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Ia mengaku tertarik dengan korban karena sering melihat korban bermain di sekitar rumahnya.
BACA BERITA LAINNYA:
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
- Sstt Akan Ada Konser Gilga Sahid di DTW Curugsewu Kendal saat Libur Lebaran 2024, Catat Tanggal Mainnya!
- Penipuan BBM Pertamax di SPBU Terbongkar, Bareskrim Tangkap Lima Orang Tersangka, Begini Motifnya
- Lunas Pajak 100 Persen, Dua Kecamatan di Kendal Dapat Reward
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Nurul MU)