Penyelenggara Negara Sragen Banyak Yang Enggan Laporkan Gratifikasi

SIGIJATENG.ID, Sragen-Penyelenggara negara, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa (kades) beserta perangkat desa, serta badan yang dibiayai negara seperti komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), wajib melaporkan gratifikasi yang mereka terima. Laporan itu untuk Kabupaten Sragen, dilakukan ke sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) berada di kantor Inspektorat. 

SIGIJATENG.ID, Sragen-Penyelenggara negara, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa (kades) beserta perangkat desa, serta badan yang dibiayai negara seperti komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), wajib melaporkan gratifikasi yang mereka terima. Laporan itu untuk Kabupaten Sragen, dilakukan ke sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) berada di kantor Inspektorat. 

Sampai saat ini, masih banyak penyelenggara negara yang enggan melapor bila menerima gratifikasi.
Inspektur Inspektorat Wahyu Widayat menegaskan, sekretariat UPG Kabupaten Sragen memang ada di 

kantor Inspektorat dan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu mengatakan,  meski masih sedikit tetapi sudah ada para ASN di lingkungan Pemkab Sragen yang melaporkan gratifikasi yang mereka terima di UPG Inspektorat. “Selama ini gratifikasi yang dilaporkan kepada kami berupa barang, belum ada yang berwujud barang,” kata Wahyu saat ditemui Kamis (9/1).
Menurut Wahyu, selama ini yang banyak melaporkan gratifikasi adalah para guru. Dimana biasanya mereka melaporkan suvenir atau tanda mata yang diperoleh atau parcel, serta pemberian karena sebab tertentu seperti oleh-oleh dan voucher serta asuransi. ”Saat tutup tahun atau kenaikan kelas, ada guru yang mendapat suvenir seperti arloji, kain dan lain-lain yang termasuk gratifikasi. Mereka lalu melaporkan kepada kami,” kata Wahyu.

Selama ini, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) di lingkungan Pemkab Sragen, termasuk ke sekolah-sekolah. Bahkan sosialisasi itu juga sudah dilakukan pihak KPK. 

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Staf Ahli Bupati ini  mengungkapkan, bila ada laporan gratifikasi berupa barang, setelah dicatat dan diserahkan maka selanjutnya pihaknya akan mengirimkannya kepada KPK. “Di sana dalam periode tertentu, ada lelang barang-barang hasil laporan gratifikasi dari para penyelenggara negara dari seluruh Indonesia,”  tandasnya.

Terkait gratifikasi berupa parcel buah, itu juga harus dilaporkan tetapi tidak ikut dikirim ke KPK di Jakarta. Bila ada seperti itu, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) parcel tersebut  diberikan kepada pihak yang berhak, seperti ke panti asuhan. Menurut Wahyu, bila ada pemberian di atas Rp 1 juta, itu harus sudah dilaporkan, termasuk parcel dan sumbangan. “Makanya bila ada  pejabat yang menerima sumbangan saat ada hajat, itu seharusnya juga dilaporkan. Tapi kalau berupa barang yang diterima yang berkaitan dalam tugas apapun harus dilaporkan,” katanya. (santo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini