Pemprov Jateng Sukses Raih WTP, PDIP Soroti Pengadaan Barang dan Jasa Yang Masih Bermasalah

DPRD Provinsi Jateng menggelar tanggapan akhir fraksi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, di Gedung Berlian Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Jumat (19/6/2020)

SEMARANG (SigiJateng)- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jateng menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemprov Jateng. Berbagai dugaan penyimpangan tersebut terjadi di tahun anggaran 2019.

Sorotan tersebut tertuang dalam Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jateng 2019. Pendapat akhir disampaikan di Rapat Paripurna Virtual DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Jumat (19/6/2020).

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jateng, Sulistyorini mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Buku III tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 mengungkap gambaran masih adanya penyimpangan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Diantaranya kasus pengadaan peralatan dengan mengubah merk dan spesifikasi teknis dengan cara menempel merk dan tipe barang di kardus agar sesuai dalam kontrak. Contohnya, pengadaan alat Polarization Microscope Merk ABBEY Tipe XSP-136H yang dibutuhkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). “Barang yang dikirim oleh penyedia ternyata adalah Biological Microscope sehingga tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya,” ujarnya dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tersebut.

Dia menambahkan, perbedaan juga terjadi pada alat Geophysics drone dengan merk Richon X183 yang merupakan alat kompetensi keahlian geologi pertambangan. “Teknisi yang mengantarkan tidak mampu mengoperasikan alat tersebut sehingga uji fungsi tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK 6 Februari 2020 pada SMK Muhammadiyah 1 Salam Magelang terdapat tulisan merk dan tipe tersebut dilepas, dipotong, disayat sehingga merk dan tipe sebenarnya sudah tidak ada. Namun dalam kardus box Geophysics drone terdapat tulisan Bayangyoys seri X22. Kondisi tersebut mengindikasikan yang datang bukan alat Geophysics drone.

Selain itu, SMKS Dian Kirana 1 Sragen telah menerima alat yang seharusnya berupa Drilling Simulator dengan merk XCMG Type HLXY-011-46 dikirim penyedia 12 Oktober 2019. Namun barang yang datang tidak sesuai spesifikasi kontrak yaitu alat Wheel Loader And Forklift Truck Combination Simulator. Diakui oleh PT VMF selaku penyedia, 13 Desember 2019 terjadi salah kirim tapi sampai pemeriksaan fisik BPK 13 Februari belum diganti.

“Kasus tersebut tidak hanya terjadi di satu tempat, sehingga layak ditengarai sebagai tindakan menyimpang yang disengaja,” ujarnya.

Disamping itu, ada belanja hibah uang dan barang serta bantuan sosial yang belum diverifikasi serta kekurangan volume dari pekerjaan.

Sulistyorini mengatakan, hasil uji petik ini hanya sampel dari sekian banyak objek. Namun cukup meyakinkan untuk menunjukkan bahwa penyimpangan terhadap pengadaan barang dan jasa masih juga terjadi.

“Gambaran singkat tersebut perlu dikemukakan karena masalah yang terjadi bukan semata perkara jual beli orang perorangan, namun menyangkut penggunaan uang negara,” ungkapnya.

Kasus penyimpangan pengadaan peralatan sekolah tersebut juga bertolak belakang dengan upaya serius pemerintah memperluas dan meningkatkan jumlah serta kualitas sekolah kejuruan agar lebih siap kerja dan bersaing di tengah gelombang revolusi industri 4.0.

“Penyimpangan yang menyasar lembaga sekolah ini melupakan salah satu tujuan didirikannya negara kita, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” paparnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jateng Bambang Hariyanto Baharudin menegaskan, pendapat Fraksi tersebut didasarkan atas LHP BPK terhadap pelaksanaan APBD Jateng 2019. “Ini merupakan warning kami dalam tataran positif,” ujarnya.

Dia mendorong Pemprov Jateng menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK tersebut meski telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Ini menjadi persoalan yang harus ditindaklanjuti. Jangan sampai prestasi WTP yang didapat jadi rusak. Istilahnya Karena Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam tanggapannya mengatakan, secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jateng 2019 terdapat 3 yakni realisasi anggaran, aset netto, dan kekayaan bersih/ ekuitas.

Dipaparkannya, dalam realisasi anggaran 2019, pendapatan daerah sebesar Rp 25,86 triliun, belanja daerah Rp 26,15 triliun, pembiayaan netto Rp 1,41 triliun, dan Silpa mencapai Rp 36,38 triliun. Untuk aset netto 2019, dicapai Rp 37,50 triliun atau naik sebesar Rp 1,12 triliun pada 2018 yakni Rp 36,38 triliun. Sedangkan kekayaan bersih/ ekuitas 2019 sebesar Rp 37,10 triliun atau naik sebesar Rp 1,19 triliun pada 2018 sebesar Rp 35,91 triliun. (aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini