Pemkot Semarang Akan Pasang 10.000 CCTV dengan Sistem Terintegerasi

Ilustrasi : Seorang polisi sedang memperbaiki CCTV. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pemerintah Kota Semarang akan mengelola 10.417 CCTV dengan sistem penyajian data secara real time yang mampu mengelola big data secara terintegrasi pada seluruh CCTV yang berjumlah sangat banyak.

Seperti yang kita ketahui, Walikota Semarang telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyediaan dan pemasangan CCTV di semua tempat-tempat umum dan strategis di Kota semarang. Namun implementasi ini tersendat karena mewabahnya virus Corona.

Dalam Peraturan Walikota itu disebutkan, tempat-tempat yang wajib dipasang CCTV antara lain; bangunan gedung beserta lingkungannya, tempat-tempat tertentu yang merupakan ruang publik, dan transportasi atau angkutan umum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada dua lokasi yang sudah dipasang CCTV dengan sistem integerasi big data, yaitu Simpanglima dan Kota lama.

“Baru dua tempat yang sudah dibangun, Simpanglima dan Kota Lama, kita fungsikan untuk menghitung jumlah data terkini,” katanya Sabtu (4/7/2020).

Pada hari Kamis (2/7/2020) kemarin, Dinas Kominfo kota Semarang sudah melakukan sosialisasi Peraturan Walikota 5/2019 tersebut untuk membuat Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis penyelenggaraan Satu Data Kota Semarang.

Dinas Kominfo akan memfungsikan CCTV itu sebagai sistem peringatan dini tidak hanya dalam konteks keamanan, namun juga antisipasi bencana alam serta berbagai masalah kemasyarakatan lainnya termasuk jumlah kunjungan wisata.

Baca Berita Lainnya:

“Jadi nanti semisal ada genangan air atau banjir sampai level tertentu akan ada alarm berbunyi, atau jika ada parkir liar akan segera bisa ditindak. Bisa juga untuk melihat arus kunjungan wisatawan di tempat-tempat wisata, hiburan, dan hotel,” ujar Bambang.

Namun diterangkan oleh Bambang, belum ada sanksi bagi masyarakat yang tidak memasang CCTV. Dalam Peraturan Walikota 5/2019 hanya ada teguran lantaran peraturan ini tidak bersifat memaksa. Bambang juga mengakui bahwa Peraturan tersebut perlu diperkuat lagi. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini