PATI (SigiJateng) – Pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah mengizinkan masjid-masjid dan mushola menggelar Shalat Idul Adha 1441 H, pada Jumat 10 Dzulhijjah mendatang.
Namun demikian, sebagai ihtiar mencegah penularan penyakit virus corona atau COVID-19, Pemkab melarang mengedarkan kotak amal karena dipegang oleh orang banyak saat Shalat Idul Adha.
Sekretaris Daerah Pati Suharyono mengatakan, Pemkab mempersilahkan menggelar menggelar shalat Idul Adha, namun harus menerapkan protokol kesehatan. Termasuk tidak tidak boleh diedarkan kepada jamaah demi menghindari penularan virus corona.
“Larangan mengedarkan kotak amal, karena kotak amal itu akan dipegang banyak orang,” kata Suharyono saat rapat koordinasi persiapan Hari Raya Idul Adha dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan di Kabupaten Pati di Pendopo Kabupaten Pati, kemarin
Selain itu, tambah Suharyono, pengelola masjid untuk menyiapkan sabun untuk mencuci tangan serta alat pengecek suhu tubuh. Dan untuk jamaah harus pakai masker memabawa sjadah dari rumah.
“Kepada anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta penyakit bawaan yang berisiko sebaiknya jangan dibawa serta mengikuti shalat Idul Adha,” ujarnya.
Bupati Pati Haryanto menambahkan terkait dengan Hari Raya Idul Adha, Pemkab Pati telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan ke semua lembaga keagamaan Islam.
Melalui surat edaran tersebut, kata dia, ada beberapa hal yang harus dipatuhi untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Baca Berita Lainnya
- Jaga Asa 4 Besar, PSIS Bidik Kemenangan Melawan Barito Putera Malam Ini
- Pj Gubernur Jateng Berharap Pemprov dan Pemkot/Pemkab di Kembali Raih Predikat WTP
- Jateng Bersholawat di Kantor Gubernur Hadirkan Habib Bidin, Pj Gubernur Jateng: Semoga Musibah Segera Berlalu
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
“Daging kurban cukup dibagikan ke rumah-rumah kemudian dipastikan bahwa petugasnya betul-betul sehat. Hewan yang disembelih juga harus memenuhi syarat menjadi hewan kurban,” ujarnya.
Hal ini sesuai imbauan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah menuju masyarakat produktif yang aman COVID-19. (ant/rizal)