Pemerintah Terbitkan Standar SNI untuk Masker Kain, Seperti Apa Kriterianya?

Ilustrasi

JAKARTA (Sigi Jateng) – Penggunaan masker disaat pandemi Covid-19 adalah hal yang wajib dilakukan sebagai s

alah satu bentuk protokol kesehatan yang wajib diterapkan.
Ada berbagai jenis masker yang bisa digunakan masyarakat, mulai masker beda hingga masker kain.

Bahkan, beberapa waktu lalu pemerintah juga telah menghimbau masyarakat untuk tidak memakai masker jenis scuba dan buff. Sebab, kedua dari masker tersebut dinilai kurang efektif untuk menangkal virus Corona.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan mengatakan, saat ini masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis, dan tiga lapis. 

Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Tetapi, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), masker kain yang berlaku terdiri minimal dua lapis kain.

Menyikapi hal itu BSN pun menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain, diantaranya masker harus memiliki syarat minimal dua lapis kain.

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 22 September 2020, seperti dilihat dari situs resmi SBN.go.id. Rabu (23/9/2020).

Nasrudin menambahkan, dalam ruang lingkup SNI itu terdapat pengecualian, yaitu standar tidak berlaku untuk masker dari kain non woven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Dan, standar tersebut juga tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek pada kemasan, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, anti bakteri, tahan air, pencantuman label “cuci sebelum dipakai”, petunjuk pencucian, serta tipe masker dari kain.

“Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari empat jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” tandasnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini