Pemerintah Beri Subsidi Gaji Rp 600 Ribu / Bulan untuk Pekerja Swasta, Ini Kriterianya

Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan

JAKARTA (SigiJateng)– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menyatakan program subsidi gaji Rp 600.000 per bulan selama empat bulan adalah skema yang dilakukan pemerintah karena ingin memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kuartal ketiga dan keempat. Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Penerima subsidi itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para pekerja itu harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Ida Fauziah dalam pernyatan di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Ida Fauzyah menyatakan siap menjalankan program subsidi pemerintah itu. Berdasarkan data, ada sekitar 13,8 juta pekerja terdampak COVID-19 dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Subsidi ini ditargetkan berjalan pada September 2020. Adapun system pembayarannya diberikan dua bulan sekali atau Rp 1,2 juta.

“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September,” ujar Ida Fauziyah.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 13,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Data itu terus divalidasi agar program subsidi bisa tepat sasaran dan meminimalkan duplikasi.

Pemerintah telah menganggarkan Rp 33,1 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19 itu dengan harapan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kurang menggembirakan sudah diprediksi sebelumnya oleh kalangan dunia usaha. Berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 tercatat mencapai minus 5,32% yoy.

Hal ini sesuai dengan perkiraan yang disampaikan Kadin Indonesia pada awal Juli lalu, di mana rentang kontraksi pertumbuhan ekonomi akan terjadi di antara minus 4%-6%.

Baca Berita Lainnya

Menurut Rosan hal ini terjadi lantaran proses implementasi kebijakan stimulus kesehatan dan perekonomian penanganan COVID-19 masih sangat lambat. Untuk itu, Kadin meminta pemerintah agar mempercepat implementasi kebijakan tersebut seperti menyebar bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat.

“Kadin mengharapkan pemerintah mempercepat implementasi kebijakan bagi dunia usaha dan UMKM, juga belanja anggaran pemerintah agar diperbesar dan dipercepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan guna menjaga daya beli masyarakat pemberian BLT dan program Pra Kerja harus segara dipercepat,” kata Rosan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020). (hajinews/rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini