Patroli Siber KemenKominfo Temukan 185 Hoax UU Cipta Kerja Di Medsos, 3 Diantaranya di Take Down

Menkominfo Johnny G Plate

Jakarta (Sigi Jateng) – Sebanyak 185 hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di media sosial ditemukan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada patroli siber dalam kurun waktu 2 hari terakhir.

Tak hanya itu, 3 konten hoax sudah di-take down oleh pihak Kemenkominfo. “Penanganan sebaran isu hoaks/disinformasi, provokasi dan kekerasan terakit demonstrasi UU Cipta Kerja Periode 8-9 Oktober 2020 total sebaran 185,” ujar Menkominfo Johnny G Plate, dikutip detikcom, Jumat (9/10/2020).

Sebanyak 185 hoax itu tersebar di Facebook sebanyak 20, Instagram 44, Twitter 119, dan 2 di TikTok. Untuk YouTube belum ditemukan pada periode ini.

Kominfo kemudian meminta platform-platform digital terus melakukan take-down terhadap 185 konten hoax tersebut. Johnny mengungkap untuk saat ini baru 3 yang sudah di-take down.

“Kalau sampai ada disinformasi, ujaran kebencian, hate speech, dilakukan proses take down. Barang ini hoax-hoax di YouTube, Facebook, Twitter, Instagram, kominfo komunikasi dengan platform digital tersebut untuk di-take down,” jelas Johnny.

Dalam rincian temuan tersebut, ada 18 isu hoax yang kemudian bernada provokasi dan kekerasan terkait UU Cipta Kerja. Kemudian ada 18 yang merupakan diseminasi ke kementerian/lembaga dan masyarakat.

Berikut ini 18 isu hoax yang dilaporkan Kominfo diantaranya :

  1. Omnibus law menghapus cuti haid, hamil, dan melahirkan
  2. Omnibus law UU Cipta Kerja hapus pesangon
  3. Mahasiswa meninggal dunia pada aksi massa menolak UU Cipta Kerja di Lampung
  4. Foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat UU Cipta Kerja diketok
  5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
  6. UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja
  7. UU Cipta Kerja mengatur perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan
  8. Upah buruh dihitung per-jam
  9. UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi di tanggal merah dan istirahat ibadah Salat Jumat hanya 1 jam
  10. Ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon
  11. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja
  12. Status karyawan tetap dihapus dalam omnibus law UU Cipta Kerja
  13. UU Cipta Kerja mengatur tenaga kerja asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia
  14. RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam
  15. Video aksi demonstran di depan gedung DPR
  16. Video demonstran di Gedung DPRD Jawa Barat
  17. Infografis poin-opoin RUU Cipta Kerja yang disorot buruh
  18. STM Bergerak tolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate juga membantah Kominfo melakukan pemblokiran medsos terkait demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. Ia menegaskan, Kominfo hanya melakukan patroli siber, dan itupun rutin dilakukan setiap saat, bukan hanya saat momen demo UU Cipta Kerja.

“Tidak ada perintah-perintah blokir-blokir, itu hoax,” kata Johnny saat dihubungi detikcom, Kamis (8/10).

Johnny mengatakan pihaknya hanya melakukan patroli siber. Patroli dilakukan petugas Security Operation Center Automatic Identification System (SOC-AIS).

“Yang ada Cyber Drone Kominfo, peralatan AIS itu adalah patroli cyber untuk meng-AIS. Di Kominfo ada peralatan yang melakukan patroli cyber nonstop siang-malam, ada sif di sana 24 jam mereka bekerja,” jelasnya.

Johnny mengatakan bila ada konten negatif, maka tim patroli siber di Cyber Drone Kominfo akan men-take down konten tersebut. Kominfo akan melaporkan ke pihak polisi bila ada unsur pidana dari temuan-temuan mereka.

“Kalau ada informasi itu ditemukan ada pelanggaran hukuman pidana, Kominfo menyampaikan ke Bareskirm untuk dilakukan tindakan hukum. Jadi pekerjaan itu rutin,” paparnya. (Dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak Hindari Kerumunan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini