BLORA (SigiJateng) – Dalam Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Kapuan Kecamatan Cepu, Kabuapten Blora, Jawa Tengah pasangan Arief Rohman – Tri Yuli Setyowati menang telak dengan meraih 268 suara.
Sementara pasangan Umi Kulsum – Agus Sugiyanto, 16 suara, dan Pasangan Dwi Astutiningsih – Riza Yudha hanya mendapatkan 8 suara, dari 300 pemilih yang hadir untuk memberikan suaranya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas rekomendasi Bawaslu karena disinyalir terjadi kecurangan saat pemungutan suara pada 9 Desember lalu.
“Hari ini kita gelar PSU atas rekomendasi Bawaslu. Di TPS 02 Kecamatan Cepu,” kata Khamdun, Ketua KPU Blora, Minggu (13/12/2020).
Khamdun menjelaskan, digelarnya PSU disebabkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
“Ada dua anggota KPPS yang mencoblos surat suara yang bukan miliknya. Jadi surat suara itu milik orang lain yang tidak mencoblos, lalu mereka memalsukan tanda tangan untuk digunakan mencoblos,” papar Khamdun.
Kedua anggota KPPS tersebut, menurut Khamdun telah dinonaktifkan sementara. Keduanya terancam sanksi administrasi dari KPU.
“Itu kan masuknya sanksi administrasi ya. Jadi mereka kita nonaktifkan dan tidak boleh terlibat PSU ini. Kalau nanti pelanggaran itu ada unsur kesengajaan keduanya tidak akan bisa diterima dalam pelaksanaan pemilu apapun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khamdun menambahkan PSU ini digelar seperti pemungutan pertama pada 9 Desember lalu. Seluruh warga yang memiliki hak pilih diundang untuk kembali melakukan pencoblosan.
“Jadi perlakuannya sama dengan pemungutan yang awal. Semua warga kita undang. Ada 415 yang punya hak pilih,” pungkasnya.
Sementara, Bawaslu Blora melalaui Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pilkada. Sugie Rusyono mengatakan, berdasarkan temuan dari pengawas TPS 2 ada anggota KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali.
Menurutnya, tidak hanya pelanggaran administrasi saja, kemungkinan anggota KPPS tersebut juga terancam dipidana.
“Selain administrasi, pada pasal 178 B Jo 178 C ayat 1 dan 3 penggunaan surat suara lebih dari satu kali, KPPS itu melanggar Pidana Pemilu dengan ancaman penjara 36 bulan,” katanya.
Untuk memastikan PSU berjalan lancar, Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan, SIK bersama Dandim 0721/Blora, Letkol Ali Mahmudi, SE , MM, bersama jajarannya turut memantau dan mengamankan langsung jalannya PSU di TPS 2, Desa Kapuan, Cepu.
“Kita tidak mau underestimate, dalam PSU hari ini kita lakukan pengamanan ketat, yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas,” kata Kapolres Blora.(Agung)
Berita Terkini:
- Merti Desa Buka Luwur Nyi Pandansari, Gunungan Hasil Bumi Ludes Jadi Rebutan Warga Boja
- Gas LPG 3 Kg Masih Sulit Didapat, Warga Batang Berburu hingga Pekalongan
- Lapas Tegal Terancam Banjir Rob, Kakanwil Kemenkumham Jateng Ingatkan Hal Ini
- Masyarakat Apresiasi Pelayanan Maksimal Polri di Arus Mudik Lebaran 2024
- Langit Pekalongan Dilintasi 3 Ribu Penerbangan Saban Hari, AirNav Terima 12 Laporan Pilot Soal Balon Udara Terbang Liar