Jakarta (Sigi Jateng) – Pandemi virus Corona hingga saat ini masih ditetapkan sebagai bencana nasional. Menyikapi hal itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mempertegas status bencana wabah virus Corona.
Surat bernomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional itu diteken oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada Rabu (27/5/2020).
Dikutip detikcom, surat tersebut menjelaskan status bencana nasional wabah virus Corona belum berakhir. Status bencana nasional akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
- BRI Liga 1 Hari Ini, Persebaya Siap Mencuri Poin di Kandang Persib Bandung
- Hari Ini 3.145 Pemudik Balik ke Perantauan, Naik Bus Gratis Bantuan Pemprov Jateng
- 3 Warga Meninggal Dunia Imbas Longsor dan Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru
- BPJAMSOSTEK Cilacap Lakukan Program RTW untuk Tenaga Kerja Alami Kecelakaan Kerja, Ini Tujuannya
- 5.108 Petasan Hasil Operasi Pekat Polres Kendal di Disposal, Lokasi Pemusnahan Dijaga Ketat Tim Gegana
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020 (tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional). Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” katanya.
Status keadaan darurat ini bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Kepres tersebut. Dua indikator itu yakni:
Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Kedua, yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.
Terkait dengan pandemi global, Doni mengatakan keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.
“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19,” ujarnya. (Dtc/dye)