SEMARANG ( Sigi Jateng) – Mulai 18 Juli 2020, perayaan Ekaristi di gereja-gerah sudah mulai diperbolehkan dengan prasyarat pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Keputusan itu diumumkan oleh Uskup Agung Semarang Mgr. Robertus Rubiyatmoko.
Romo Didik Cahyono selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Keusukupan Agung Semarang (HAK KAS) menyambut keputusan ini dengan gembira.
“Kami bergembira menyambut pengumuman dari Bapa Uskup Keuskupan Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko terkait ijin pelaksanaan Ekaristi di Gereja dan Kapel,” ujarnya pada Senin (29/6/2020).
Romo Edi Purwanto, selaku koordinator gugus tugas covid-19 Keuskupan Agung Semarang menyampaikan Pedoman lebih detail pelaksanaan Misa di Gereja. Selanjutnya masing-masing Paroki akan diminta untuk mengurus ijin pelaksanaan peribadatan pada gugus tugas penanganan covid 19 di pemerintahan setempat.
- BRI Liga 1 Hari Ini, Persebaya Siap Mencuri Poin di Kandang Persib Bandung
- Hari Ini 3.145 Pemudik Balik ke Perantauan, Naik Bus Gratis Bantuan Pemprov Jateng
- 3 Warga Meninggal Dunia Imbas Longsor dan Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru
- BPJAMSOSTEK Cilacap Lakukan Program RTW untuk Tenaga Kerja Alami Kecelakaan Kerja, Ini Tujuannya
- 5.108 Petasan Hasil Operasi Pekat Polres Kendal di Disposal, Lokasi Pemusnahan Dijaga Ketat Tim Gegana
“Umat tidak boleh lengah dan sembrono. Kita semua harus disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan yang ada. Umat harus mulai memperhatikan hidup keseharianya agar tetap menjaga kesehatan. Hindari kerumunan, jaga jarak, gunakan masker, cuci tangan, memlerhatikan asupan gizi, berolahraga dan istrahat yang cukup,” pungkas Romo Didik. (Mushonifin)