New Normal, Keuskupan Agung Semarang Izinkan Perayaan Ekaristi

Kondisi terkini Gereja St Theresiana Bongsari saat dibersikan setelah hampir empat bulan tak ada aktifitas. (HAK KAS)

SEMARANG ( Sigi Jateng) – Mulai 18 Juli 2020, perayaan Ekaristi di gereja-gerah sudah mulai diperbolehkan dengan prasyarat pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Keputusan itu diumumkan oleh Uskup Agung Semarang Mgr. Robertus Rubiyatmoko.

Romo Didik Cahyono selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Keusukupan Agung Semarang (HAK KAS) menyambut keputusan ini dengan gembira.

“Kami bergembira menyambut pengumuman dari Bapa Uskup Keuskupan Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko terkait ijin pelaksanaan Ekaristi di Gereja dan Kapel,” ujarnya pada Senin (29/6/2020).

Romo Edi Purwanto, selaku koordinator gugus tugas covid-19 Keuskupan Agung Semarang menyampaikan Pedoman lebih detail pelaksanaan Misa di Gereja. Selanjutnya masing-masing Paroki akan diminta untuk mengurus ijin pelaksanaan peribadatan pada gugus tugas penanganan covid 19 di pemerintahan setempat.

“Umat tidak boleh lengah dan sembrono. Kita semua harus disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan yang ada. Umat harus mulai memperhatikan hidup keseharianya agar tetap menjaga kesehatan. Hindari kerumunan, jaga jarak, gunakan masker, cuci tangan, memlerhatikan asupan gizi, berolahraga dan istrahat yang cukup,” pungkas Romo Didik. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini