Majukan Prestasi, Pelaku Olahraga Kota Semarang Diminta Bangga dengan Kotanya

SEMARANG (SigiJateng) — KONI Kota Semarang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Jumat (6/11/2020). FGD yang di Golden City Hotel, FGD juga bertujuan untuk memberikan masukan, gagasan dan kreatifitas olahraga kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO) di Kota Semarang.

FGD menghadirkan pembicara Anang Budi Utomo, Komisi D DPRD Kota Semarang, Praktisi Hukum Tommy Sunyoto, Kabid Hukum KONI Kota Semarang Yustanto dan moderator Adi MS.

Ketua Umum KONI Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara melalui Wakil Ketua Umum I Heru Supriyono mengatakan, perda tentang keolahragaan adalah sebagai landasan pelaksanaan olahraga di Kota Semarang secara sistematis dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Perda keolahragaan ini juga sebagai pegangan bagi pelaku olahraga untuk melaksanakan sistem olahraga dengan baik dan benar.

“Perda ini sebagai rambu-rambu supaya kita sebagai pelaku olahraga untuk menyelenggarakan olahraga dengan baik dan benar,” katanya.

Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman mengapresiasi atas kekompakkan pengurus KONI Kota Semarang dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan KONI Kota Semarang salah satunya FGD Perda Kota Semarang tentang penyelenggaraan keolahragaan.

“Saya berharap FGD ini bisa memberikan gagasan dan ide untuk penyempurnaan Perda Keolahragaan sehingga akan mampu meningkatkan prestasi atlit dan mewujudkan Kota Semarang sebagai Kota Atlit,” tambah Kadar Lusman.

Pria yang akrab disapa Pilus in menegaskan untuk bisa membawa kemajuan olahraga dan prestasi atlit, para pelaku olahraga terlebih dahulu harus bangga dengan Kota Semarang.

“Karena apa, KONI dianggarkan berapapun, tapi kalau pelaku olahraganya tidak bangga dengan Kota Semarang, maka tidak akan maksimal membawa perubahan dan kemajuan olahraga,” pungkas Pilus.

Sementara itu, Kadispora Kota Semarang Suhindoyo menyatakan, saat ini masih banyak PR yang harus dilakukan untuk mewujudkan Kota Semarang menjadi Kota Atlet.

“Salah satu PR nya adalah tindak lanjut dari Perda Keolahragaan di Kota Semarang,” ujarnya.

Yang terpenting lanjut Suhindoyo, penyediaan sarana dan prasarana olahraga sebagai penunjangnya.

“Dalam Pasal 57 Perda tersebut menyatakan sarana dan prasarana menjadi kewajiban pemerintah, swasta dan masyarakat dalam bidangnya untuk memenuhinya. Kalau semua unsur itu bergerak bersama, maka sarana dan prasarana olahraga akan terwujud,” pungkas Suhindoyo. (aris)

Berita Lainnya:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini