KEBUMEN (SigiJateng ) – Menjalin kasih dengan seorang yang belum usia dewasa, seorang pemuda IM (25) harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, IM warga Desa Nusawungkal, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap ini diduga telah melakukan perbuatan terlarang, yakni membawa kabur pacarnya tersebut.
Kekasih sekaligus korban adalah Nina (nama samaran), warga Kabupaten Kebumen. Nina dibawa pergi dari rumah orang tuanya kurang lebih selama satu bulan.
“Orang tua korban merasa cemas karena anaknya dibawa pergi oleh IM. Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada tanggal 17 Mei lalu,” Kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka yang telah memiliki istri ini mengakui perbuatannya membawa kabur korban. Modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban, tersangka memacarinya.
- Kinerja Pemprov Jateng 2023 Alami Peningkatan, Banyak OPD, Kota dan Kabupaten Raih Penghargaan
- Inilah Lima Keutamaan Membaca Al Quran Menurut Kitab Riyaadhus-Shaalihiin
- Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
- Stabilkan Harga Pangan Jelang Lebaran, Pemprov Jateng Kembali Gelar Pasar Murah
- Polres Magelang Kota Ungkap 3 Perkara Penyalaggunaan Narkoba, Empat Orang Diamankan
Akibat perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. Meski mengaku sama-sama cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan orangtuanya merupakan tindakan melanggar hukum. Kini kisah cinta dua sejoli tersebut harus melibatkan penegak hukum akibat ketidakpahaman mereka. (Nurul MU)