Kurang 24 Jam Kasus Pembunuhan di Petungkriyono Terungkap, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

Tersangka pembunuhan terhadap rekan kerjanya saat diperiksa polisi dalam sebuah gelar kasus di Mapolres Pekalongan, Kamis (24/9) malam.

Pekalongan (Sigi Jateng) – Muhamad Faozi (31) warga Noyontaan Pekalongan Kota ini akhirnya tak bisa berkutik setelah diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan.

Saat ditangkap, Faozi yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap teman kerjanya sendiri dengan cara sadis ini sempat melawan petugas.

Penemuan sesosok mayat laki-laki disela-sela bebatuan di Sungai Welo, Dukuh Sokokembang, Desa Kayupuring, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, gegerkan warga pada Rabu (23/9).

Dengan tindakan tegas, terukur dan terarah, petugas Satreskrim melumpuhkan tersangka dengan cara melepaskan timah panas di bagian kedua kakinya.

Dalam gelar kasus di Mapolres Pekalongan pada Kamis (24/9) malam, Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan kurang dari 24 jam, tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

“Pelaku bernama Muhammad Faozi (31), sesuai KTP warga Noyontaan Gg 8 No 8, RT 1, RW 3, Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Pelaku merupakan teman korban,” terangnya.

Seperti diketahui, berawal warga digegerkan dengan adanya penemuan sesok mayat laki-laki disela-sela bebatuan di Sungai Welo, Dukuh Sokokembang, Desa Kayupuring, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (23/9).

Mendapati laporan warga, polisi langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP serta mengevakuasi jenazah pria itu ke RSUD Kraton, Pekalongan untuk menjalani autopsi.

“Ya kemarin kita mendapatkan laporan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah temuan mayat kemudian kita bawa ke RSUD Kraton,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan.

Dia menyebut dari luka-luka yang ditemukan di tubuh korban, mayat laki-laki itu diduga korban pembunuhan. “Dari hasil pemeriksaan fisik di tubuh mayat, terdapat luka-luka di kepala, leher dan dada. Diduga korban pembunuhan,” tambahnya.

Pihaknya pun akhirnya mengantongi identitas korban. “Identitas korban Itang Subechi (18), warga RT 2 RW 10 Gg Kenanga, Kelurahan Poncol, Kecamatan Timur, Kota Pekalongan,” jelasnya.

Sementara itu, tidak kurang dari 24 jam akhirnya Tim Resmob Polres Pekalongan dan jajaran Polsek Petungkriyono berhasil menangkap pelaku pembunuhan. “Motifnya pelaku ingin memiliki harta korban,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Saat diperiksa, pelaku M. Faozi dihadapan petugas mengaku jika dirinya menginginkan kendaraan milik korban (temannya) tersebut.

Baca Berita Lainnya

“Saya menusuknya dengan gunting dileher saat sampai di jembatan sungai. Sebelumnya dia saya ajak jalan-jalan dulu. Iya karena ingin memiliki sepeda motornya,” ujarnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini