Pekalongan (Sigi Jateng) – Muhamad Faozi (31) warga Noyontaan Pekalongan Kota ini akhirnya tak bisa berkutik setelah diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan.
Saat ditangkap, Faozi yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap teman kerjanya sendiri dengan cara sadis ini sempat melawan petugas.
Dengan tindakan tegas, terukur dan terarah, petugas Satreskrim melumpuhkan tersangka dengan cara melepaskan timah panas di bagian kedua kakinya.
Dalam gelar kasus di Mapolres Pekalongan pada Kamis (24/9) malam, Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan kurang dari 24 jam, tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku pembunuhan.
“Pelaku bernama Muhammad Faozi (31), sesuai KTP warga Noyontaan Gg 8 No 8, RT 1, RW 3, Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Pelaku merupakan teman korban,” terangnya.
Seperti diketahui, berawal warga digegerkan dengan adanya penemuan sesok mayat laki-laki disela-sela bebatuan di Sungai Welo, Dukuh Sokokembang, Desa Kayupuring, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (23/9).
Mendapati laporan warga, polisi langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP serta mengevakuasi jenazah pria itu ke RSUD Kraton, Pekalongan untuk menjalani autopsi.
“Ya kemarin kita mendapatkan laporan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah temuan mayat kemudian kita bawa ke RSUD Kraton,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan.
Dia menyebut dari luka-luka yang ditemukan di tubuh korban, mayat laki-laki itu diduga korban pembunuhan. “Dari hasil pemeriksaan fisik di tubuh mayat, terdapat luka-luka di kepala, leher dan dada. Diduga korban pembunuhan,” tambahnya.
Pihaknya pun akhirnya mengantongi identitas korban. “Identitas korban Itang Subechi (18), warga RT 2 RW 10 Gg Kenanga, Kelurahan Poncol, Kecamatan Timur, Kota Pekalongan,” jelasnya.
Sementara itu, tidak kurang dari 24 jam akhirnya Tim Resmob Polres Pekalongan dan jajaran Polsek Petungkriyono berhasil menangkap pelaku pembunuhan. “Motifnya pelaku ingin memiliki harta korban,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Saat diperiksa, pelaku M. Faozi dihadapan petugas mengaku jika dirinya menginginkan kendaraan milik korban (temannya) tersebut.
Baca Berita Lainnya
- Jaga Asa 4 Besar, PSIS Bidik Kemenangan Melawan Barito Putera Malam Ini
- Pj Gubernur Jateng Berharap Pemprov dan Pemkot/Pemkab di Kembali Raih Predikat WTP
- Jateng Bersholawat di Kantor Gubernur Hadirkan Habib Bidin, Pj Gubernur Jateng: Semoga Musibah Segera Berlalu
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
“Saya menusuknya dengan gunting dileher saat sampai di jembatan sungai. Sebelumnya dia saya ajak jalan-jalan dulu. Iya karena ingin memiliki sepeda motornya,” ujarnya. (Dye)