KPU Kota Semarang Gelar Rapat Pleno Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan Ketat

Suasana Rapat Pleno Penghitungan Suara KPU Kota Semarang dengan protokol kesehatan ketat, Rabu (16/12/2020). (foto mushonifin/sigijateng)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar rapat pleno penghitungan suara di Patra Hotel & Convention Semarang dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat pada Rabu (16/12/2020).

Muhammad Yasin, seorang anggota KPPS Kecamatan Banyumanik mengatakan sejak masuk di pintu depan, dirinya telah diukur suhu tubuhnya serta menggunakan handsanitizer. Saat mendapat giliran membuka kotak suarapun dirinya dan teman-temannya disodori sarung tangan sekali pakai.

“Protokol kesehatan seperti ini sudah kami lakukan sejak saat pencoblosan kemarin,” ujarnya.

Sementara itu, KPU Kota Semarang sendiri menyatakan penetapan kemenangan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi Ita) baru bisa dilakukan sekitar tanggal 22 atau 23 Desember 2020 mendatang.

“Karena kami masih perlu menunggu apakah ada gugatan mengenai jumlah suara atau tidak,” ujar Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Goeltom usai rapat.

Pria yang akrab disapa Nanda itu mengatakan penetapan kemenangan harus melalui masa gugatan terlebih dahulu. Masa gugatan dari pihak tertentu akan diberi waktu oleh KPU selama kurang lebih enam hari sejak KPU selesai menghitung jumlah suara dari seluruh kecamatan. 

Berita Terkini:


“Hasil dari rapat pleno selanjutnya akan disampaikan kepada publik atau masyarakat luas. Harus melalui masa enam hari, apakah ada sanggahan atau gugatan baru setelah itu ditetapkan,” katanya.


Nanda menjelaskan adanya pemberian waktu gugatan, berkaitan dengan hal-hal mengenai hasil penghitungan surat suara. Seperti contoh gugatan prosentase kemenangan yang berbeda dengan selisih surat

Ia menambahkan, Bila tidak ada gugatan apa pun maka pihaknya akan mengusulkan dan menetapkan rekapitulasi penghitungan suara tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

“Nanti akan kita sampaikan ke Kemendagri, setalah tidak ada gugatan,” bebernya. (Mushonifin)

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak Hindari Kerumunan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini