KPU Kota Ajukan Penambahan Anggaran Pilkada untuk Protokol Kesehatan Rp 6 M

Hendri Casandra Goeltom, Ketua KPU Kota Semarang. (Humas KPU)

SEMARANG (SigiJateng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah mengajukan penambahan anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp 6 miliar. Penambahan anggaran yang diajukan kepada Pemkot tersebut adalah untuk pemenuhan protokol kesehatan.

KPU RI sendiri sudah memerintahkan kepada KPU-KPU di daerah yang akan menggelar Pilkada agar mengajukan tambahan anggaran kepada Kemendagri untuk pencegahan penularan covid-19 saat proses Pilkada mulai berjalan.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menerangkan, pihaknya sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 24 miliar kepada Pemerintah Pusat pada minggu lalu.

“Kemarin kami ajukan ke Mendagri sebesar Rp 24 Miliar. Apabila tidak dipenuhi dari pusat, kami sudah antisipasi ajukan ke Pemkot Semarang,” terang Nanda, sapaan akrabnya pada Rabu (17/6/2020) melalui pesan tertulis.

Namun jika pengajuan ke pusat dikabulkan, maka secara otomatis pengajuan ke Pemkot Semarang akan batal, karena pengajuan ke Pemkot hanya bersifat antisipatif.

“Jika anggaran dari pusat turun, otomatis kami tidak meminta anggaran dari Pemkot. Kami masih menunggu seperti apa pemenuhan protokol kesehatan apakah dari gugus tugas nasional atau wilayah,” tambahnya.

Perbandingan jumlah penambahan anggaran yang diajukan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memang terpaut cukup banyak. Pasalnya, kata Nanda, penambahan angaran kepada Pemerintah Pusat tersebut memuat penyelenggaraan rapid test. Sedangkan, penambahan anggaran yang diajukan ke Pemkot Semarang hanya untuk protokol kesehatan seperti masker, sabun cuci tangan, dan lainnya.

Meski demikian, pihaknya meminta anggaran tersebut bisa turun dalam bentuk barang. Sehingga, hal itu akan lebih memudahkan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada.

Selain pengajuan penambahan anggaran, KPU juga merubah beberapa regulasi dalam Pilkada 2020. Regulasi yang diubah yakni terkait kapasitas tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya kapasitas TPS maksimal 800 pemilih per TPS, sekarang berubah menjadi maksimal 500 pemilih per TPS.

Adanya perubahan tersebut, KPU sudah menghitung TPS di Kota Semarang akan bertambah 619 atau menjadi 3.619 dari sebelumnya 3.000 TPS. Terkait penambahan itu, KPU memastikan dana hibah yang sudah diberikan dari Pemkot sebesar Rp 71,9 miliar pada awal tahapan Pilkada dimulai itu sudah bisa mencukupi untuk penambahan TPS.

“Kami merasionalisasi beberapa anggaran kegiatan yang tidak dapat dilakukan saat pandemi. Jadi, penanbahan 619 TPS tidak ada penambahan anggaran dari APBD,” terangnya.

Di sisi lain, Nanda menyatakan, sudah mencabut keputusan terkait penundaan tahapan Pilkada Pihaknya sudah mengaktifkan kembali tahapan dengan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 531 orang. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini