Komplotan Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi di Klaten

ILUSTRASI : Uang Palsu

KLATEN (SigiJateng) – Tiga orang yang diduga sebagai komplotan pengedar uang palsu di bekuk jajaran Polres Klaten.

Mereka yang dibekuk polisi yakni Nurcholik (45) warga Pandegelang Banten, Totok Hermawan (52) warga Jambi dan Adam Hermawan (50) warga Sukabumi.

Mereka dibekuk saat hendak beraksi di Jatinom Klaten, Kamis (25/6/2020) dengan jumlah uang yang akan diedarkan senilai Rp465 juta. Ketiganya merupakan sindikat pemalsuan orang yang pernah beraksi di sejumlah daerah di Tanah Air.

“Mereka ini adalah sindikat. Pernah beraksi beberapa kali di beberapa tempat berbeda, seperti di Bandung dan Semarang,” kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta sitepu, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (27/6/2020), dikutip dari soloposcom.

Penangkapan mereka ketiga berawal dari laporan masyarakat di Jatinom, Klaten. Mereka ditangkat tidak dalam waktu bersamaan.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap Nurcholik. Dia hendak mengedarkan sejumlah uang palsu pecahan Rp50.000-Rp100.000 kepada warga di Jatinom.

Setelah menangkap Nurcholik, polisi melakukan pengejaran teman-temannya, dan akhirnya bisa menangkap jaringannya yakni Totok Hermawan dan Adam Hermawan.

“Kedua tersangka ditangkap di Salatiga. Di lokasi itu pula, Nurcholik cs memproduksi uang palsu. Total uang palsu yang dijadikan sebagai barang bukti dari tangan para tersangka sebanyak 7.595 lembar,” kata Edy Suranta Sitepu.

Polisi juga mengamankan barang bukti beberapa peralatan yang digunakan para tersangka saat memalsukan uang, seperti laptop, printer, dan lainnya.

Edy Suranta Sitepu menjelaskan, uang palsu itu diedarkan dengan perbandingan 1:3. Uang palsu senilai Rp 3 juta biasanya dijual ke masyarakat senilai Rp1 juta. Beruntung, uang palsu senilai Rp 465 juta itu belum diedarkan ke masyarakat.

“Angka persis uang palsu senilai Rp465,7 juta (pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan tahun emisi 2014),” katanya.

Ketiga tersangka kini ditahan di sel Mapolres Klaten. Mereka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 2 jo Pasal 26 ayat 2 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Para tersangka pengedaran uang palsu di Klaten itu diancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Kami mengimbau ke masyarakat, segera laporkan ke anggota polisi jika menemukan peredaran uang palsu,” katanya. (aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini