Kemenkes Terbitkan Aturan Pelaksanaan Vaksinasi Covid, Begini Isinya

Vaksin Corona Sinovac disimpan di Bio Farma, Bandung. Foto : Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta (Sigi Jateng) – Dalam rangka penanggulangan pandemi virus Corona atau Covid-19, pihak Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan soal pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Seperti mengenai hal-hal yang diatur baik jadwal maupun tahapannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Pada Pasal 15 disebutkan jadwal dan tahapan pemberian vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin dan jenis vaksinnya.

Seperti yang sigijateng.id lihat di situs covid19.go.id, pada Kamis (24/12/2020). Berikut ini merupakan isi Pasal 15:

1. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19, kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 dan jenis Vaksin COVID-19.

2. Penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

3. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Mengenai perihal standar pelayanan vaksin, dijelaskan juga bisa dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Faskes yang dimaksud adalah puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam Permenkes itu disebutkan Menteri menetapkan jenis vaksin yang akan digunakan. Vaksin yang ditetapkan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sudah masuk dalam daftar calon vaksin COVID-19 atau daftar vaksin COVID-19 dari WHO.

“Menteri dalam menetapkan jenis vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi Nasional dari Komite (Indonesian Penasihat Technical Ahli Advisory Imunisasi Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian isi dalam pasal 7.

“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 7 ayat 4.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan jajaran kabinetnya dan pemda untuk memprioritaskan program vaksinasi di tahun anggaran 2021. Menkeu Sri Mulyani juga diminta merealokasikan anggaran terkait. Jokowi mengatakan vaksin Corona untuk masyarakat akan diberikan secara gratis.

“Setelah menerima banyak masukan masyarakat dan melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin COVID-19 untuk masyarakat adalah gratis,” kata Presiden Jokowi yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Kepresidenan, Rabu (16/12/2020).

“Sekali lagi, gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” tegasnya. (dtc/dye)

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak, Hindari Kerumunan dan tetap menjaga Imun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini