Kejari Blora Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana

Kajari Blora bersama pejabat terkait saat melakukan pemusnahan barang bukti, Selasa (14/01/2020) (foto:agung/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, BLORA- Kejaksaan Negeri Blora melaksakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Kesehatan, Perjudian dan Tindak Pidana Umum lainnya, pada Selasa (14/01/2020) siang.

Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksankaan di halaman Kejaksaan negeri Blora dipimpin langsung oleh Kepala Kejasksaan Negeri Blora Made Sudiatmika di hadiri oleh Kasatreskrim Polres Blora, Kasatnarkoba Polres Blora, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Waka ADM KPH Blora dan dari pejabat pemerintahan lainnya.

Kajari Made Sudiatmika dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum tetap, mulai bulan Juli hingga Desember 2019.

“Ada 39 perkara dalam pemusnaan barang bukti ini, kasus narkotika 11 perkara, kesehatan 2 perkara, perjudian 5 perkara dan tidak Pidana umum lainnya sebanyak 21 perkara,” jelas Kajari Made Sudiatmika kepada wartawan.

Kapolres Blora melalui Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan mengatakan Narkotika sekarang meningkat luar biasa, ini kita beri tahukan agar disadari oleh masyarakat bahaya narkotika yang sangat berbahaya, selain itu obat-obatan yang digunakan untuk orang gila sekarang sudah mulai dikonsumsi oleh para pelajar, untuk itu masyarakat harus waspada dan menghindari obat-obatan tersebut.

“Tentunya kita harus ada upaya bersama, dan kerjasama bersama masyarakat memang peredaran narkotika ini menonjol di daerah kita, mari kita sama sama memberantasnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan.

Selain itu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Berlian Vitaria mengatakan, dalam pemusnahan Barang Bukti perkara narkotika sendiri sebanyak 11 perkara, perjudian 5, kayu 11, Kesehatan 2, KDRT 1, Penganiayaan 1, Pencurian 5, Pembunuhan 1, dan pencabulan 1 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dibakar dan untuk jenis narkotika kita larutkan dulu didalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Berlian Vitaria (Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini