SOLO (Sigi Jateng) – Satreskrim Polresta Solo masih menetapkan Lukas Jayadi alias LJ, 72, sebagai tersangka tunggal kasus penembakan pengusaha dalam mobil Toyota Alphard di Jl. Monginsidi beberapa waktu lalu. Kepolisian telah mengirimkan beberapa alat bukti ke Labfor Mabes Polri untuk proses penyidikan lanjutan.
“ Alat komunikasi berupa handphone juga kami kirimkan untuk dianalisa. Pelaku masih kami tahan dan berkasnya segera kirim ke Kejaksaan Negeri Solo,”terang Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/12/2020).
Pihaknya kini masih menunggu hasil uji balistik pecahan proyektil yang berada di lokasi penembakan. Kemudian, polisi juga menunggu hasil pemeriksaan senjata api yang digunakan. Menurutnya, hingga saat ini kepolisian belum menemukan keterlibatan langsung yang mengarah ke tersangka lain.
Sementara itu, motif penembakan sejauh ini tetap klaim sepihak bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp16 miliar. Namun, dilelangnya tanah seluas 1 hektar di Jaten, Karanganyar, pada 2008 itu sudah selesai. Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp10 miliar.
Saat itu korban berada di dalam Mobil Toyota Alphard tersangka mencoba membunuh pelaku sehingga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Raditya Hermansyah)
Baca Berita Lainnya
- Jateng Bersholawat di Kantor Gubernur Hadirkan Habib Bidin, Pj Gubernur Jateng: Semoga Musibah Segera Berlalu
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
- Sstt Akan Ada Konser Gilga Sahid di DTW Curugsewu Kendal saat Libur Lebaran 2024, Catat Tanggal Mainnya!
- Penipuan BBM Pertamax di SPBU Terbongkar, Bareskrim Tangkap Lima Orang Tersangka, Begini Motifnya