Kasus Penembakan Mobil Alphard Di Solo, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik Pecahan Proyektil Yang Berada di Lokasi

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito memeriksa bekas tembakan yang mengenai mobil Alphard pada (02/12/2020) lalu.

SOLO (Sigi Jateng) – Satreskrim Polresta Solo masih menetapkan Lukas Jayadi alias LJ, 72, sebagai tersangka tunggal kasus penembakan pengusaha dalam mobil Toyota Alphard di Jl. Monginsidi beberapa waktu lalu. Kepolisian telah mengirimkan beberapa alat bukti ke Labfor Mabes Polri untuk proses penyidikan lanjutan.

“ Alat komunikasi berupa handphone juga kami kirimkan untuk dianalisa. Pelaku masih kami tahan dan berkasnya segera kirim ke Kejaksaan Negeri Solo,”terang Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/12/2020).

Pihaknya kini masih menunggu hasil uji balistik pecahan proyektil yang berada di lokasi penembakan. Kemudian, polisi juga menunggu hasil pemeriksaan senjata api yang digunakan. Menurutnya, hingga saat ini kepolisian belum menemukan keterlibatan langsung yang mengarah ke tersangka lain.

Sementara itu, motif penembakan sejauh ini tetap klaim sepihak bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp16 miliar. Namun, dilelangnya tanah seluas 1 hektar di Jaten, Karanganyar, pada 2008 itu sudah selesai. Korban memenangkan lelang tanah milik tersangka senilai Rp10 miliar.

Saat itu korban berada di dalam Mobil Toyota Alphard tersangka mencoba membunuh pelaku sehingga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Raditya Hermansyah)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini