BLORA (SigiJateng) – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun 2020 yang dilaksanakan Kodim 0721/Blora di Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora reami dibuka, Selasa (22/09).
Pembukaan TMMD kali ini berbeda dengan tidak adanya upacara pembukaan seperti halnya TMMD tahun sebelumnya. Hal ini mengingat kondisi Bangsa Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Nampak hanya dilakukan penandatanganan naskah penyerahan kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2020 oleh Bupati Blora diwakili Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, MSi kepada Dandim 0721/Blora selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD, disaksikan Kapolres Blora diwakili Kasubag Dalops AKP Les Pujianto, dan pejabat lainya.
“Permohonan maaf dari Bapak Bupati yang tidak bisa hadir secara langsung, terimakasih jajaran Kodim 0721/Blora dan seluruh stakeholder yang terlibat untuk menyukseskan pembangunan wilayah dengan program TMMD. Kami berpesan, dalam melaksanakan program ini harus tetap memberlakukan protokol kesehatan. Selain pembangunan fisik, bantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melaksanakan pola hidup sehat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ucap Sekda Blora.
Sementara itu, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi, S.E., M.M., menyampaikan bahwa TMMD Sengkuyung tahap III 2020 ini merupakan bentuk sinergitas TNI dengan Pemkab dalam menyukseskan pembangunan wilayah, khususnya di pedesaan yang kali ini ditempatkan di Desa Jiken, Kecamatan Jiken.
“Untuk TMMD Sengkuyung III di Desa Jiken ini ada banyak kegiatan yang akan kita laksanakan mulai hari ini hingga 30 hari kedepan. Selain kegiatan fisik, juga ada kegiatan sosial,” terang Dandim Letkol Inf. Ali Mahmudi.
TMMD tahun ini untuk kegiatan fisik di antaranya adalah pembangunan jalan makadam sepanjang 753 meter lebar 2,5 meter, pembangunan talud sepanjang 545 meter lebar 0,3 meter yang terbagi menjadi 11 titik, pembangunan plat beton ukuran panjang 4 meter lebar 1 meter tinggi 0,6 meter sebanyak 1 unit, dan plat beton ukuran panjang 4 meter lebar 1 meter tinggi 1 meter sebanyak 3 unit.
Sedangkan untuk kegiatan non fisik meliputi penyuluhan industri perumahan, penyuluhan narkoba dan lalu lintas, peningkatan pendapatan pertanian, penyuluhan pernikahan dan perceraian, penyuluhan administrasi penduduk, pelayanan KB, penyuluhan sertifikasi pertanahan, penyuluhan hukum pidana dan penyuluhan Wawasan Kebangsaan.(Agung)
Baca Berita Lainnya
- Inilah 6 Enam Atlet Tenis Meja Jateng yang Dipersiapkan untuk PON XXI Aceh – Medan, Optimis Rebut 2 Emas
- Pemprov Jateng Beri Bantuan Keuangan Rp119,4 M untuk Jepara, Nana Sudjana: Gunakan dengan Optimal dan Transparan
- Gelar Silaturahmi Idul Fitri 1445 H, Dirut Semen Gresik Mengajak Perkokoh Sinergitas dan Kinerja yang Unggul
- Hadiri Peringatan Hari Jadi ke – 475 Jepara, Pj Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
- Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini