Kali Keduanya Sugi Nur alias Gus Nur Tersandung Kasus Hina NU Hingga Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka. Foto : istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka yang dianggap telah menghina NU. Sebelumnya Gus Nur juga pernah tersandung kasus sebab menghina NU.
Tercatat pada 12 September 2019, ia tercatat pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.

Atas laporan itu, Gus Nur kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 22 November 2018. Dalam kasus itu, Gus Nur tersangkut pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kasus hinaan generasi NU penjilat itu kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Dan selanjutnya pada 24 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Sebab, ancaman hukumannya tidak bisa ditahan.

“Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur,” ujar hakim anggota Jihad Arkhauddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, waktu itu.

Atas vonis tersebut Gus Nur tidak terima dan mengajukan banding. Namun dalam bandingnya, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya tetap dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut,” putus majelis hakim dengan suara bulat.

Katib Syuriah PWNU Jatim KH Safruddin Syarif menilai ringannya vonis hukuman kepada Gus Nur yang pernah diterima membuatnya tidak kapok. Dirinya berharap kepada penegak hukum agar menghukum Gus Nur seadil-adilnya agar membuatnya tidak lagi mengulangi ujaran kebencian kembali.

Namun Gus Nur kembali menyinggung NU. Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU. Gus Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan. Sat ini Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap,” kata Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).

Ujaran Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur menyebut sejumlah nama. Dia menyebut nama pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda, Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siroj.

“Jadi saya kok pusing dengerin di bus yang namanya NU ini. Ya tadi itu, bisa jadi keneknya Abu Janda. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut. Dan sopirnya KH Aqil Siradj. Penumpangnya liberal, sekuler, PKI di situ numpuk,” ujarnya.

Namun Bareskrim masih menyelidiki motif Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut. “Motif masih dalam pendalaman,” tutupnya. (Dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak, Hindari Kerumunan dan tetap menjaga Imun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini