Imbas Corona, 429 Pekerja di Kendal Dirumahkan, 20 Orang di PHK

ilustrasi.

KENDAL (Sigi Jateng) – Dampak wabah virus Corona atau covid-19, sejumlah perusahaan di Kendal terpaksa harus merumahkan ratusan pekerjanya. Hal itu dilakukan lantaran pihak perusahaan mengalami penurunan produksi akibat kesulitan bahan baku yang impor dari luar negeri. Bahkan, beberapa perusahaan ada yang tidak bisa menjual produknya, sebab tidak ada pembeli, terutama pembeli dari luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kendal, Syukron Samsul Hadi mengatakan, sesuai data yang diterima per tanggal 8 April 2020 sudah ada 429 pekerja yang dirumahkan dan 20 pekerja yang di-PHK. “Data itu berdasarkan laporan dari 7 perusahaan, baik secara tertulis melalui surat maupun melalui WA. Untuk sementara belum ada perusahaan yang tutup, tetapi hanya berhenti berproduksi untuk sementara,” katanya, Kamis (09/4/2020).

Terkait kondisi tersebut, lanjut Syukron, pihaknya sudah memberikan Surat Edaran kepada semua perusahaan akibat wabah virus corona. Dari perusahaan ada juga yang belum menyampaikan laporannya mengenai kondisi pekerja. “Mungkin masih dalam proses atau masih menunggu perkembangan wabah virus corona ke depan,” terang dia.

Syukron berharap, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan kepada Disnaker jika mengetahui ada perusahaan yang merumahkan pekerja. “Harapannya ada partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan. Jadi biar kami bisa menindaklanjuti laporan tersebut,” imbuhnya.

Menurut Kasie Persyaratan Kerja dan Kesejahteraan Tenaga Kerja pada Disnaker Kendal, Kusumartini, bahwa selama dirumahkan terkait dengan upah agar bisa dibicarakan secara baik-baik oleh perusahaan dengan perwakilan pekerja.

Buruh memproduksi tekstil di Pabrik Sritex, Sukoarjo, Jawa Tengah, Jumat (13/2). Dokter Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial UI Syahgandan Nainggolan mengatakan selain upah yang layak, kesejahteraan buruh juga dipengaruhi jaminan sosial dan kesejahteraan sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ed/mes/15

“Dalam kondisi darurat seperti ini, kedua pihak harus saling memahami. Pada prinsipnya harus mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Gaji yang sudah disepakati sebaiknya dibuatkan berita acara yang ditandatangani kedua pihak,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi penularan virus corona, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada perusahaan agar melaksanakan social distancing dalam perusahaan. “Prosedur ini harus dilakukan, seperti memakai masker, mengatur jarak antar personal dan menjaga kebersihan. Bahkan, sebelum masuk pabrik, pekerja harus dicek suhu tubuh dan cuci tangan,” tandasnya.

Kusumartini menambahkan, bagi pekerja yang dirumahkan atau PHK, bisa mengikuti program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat, yaitu program pelatihan keterampilan selama empat bulan. “Peserta akan mendapatkan pelatihan keterampilan selama 4 bulan dan uang insentif sebesar Rp. 600 ribu per bulan. Jenis pelatihan keterampilannya macam-macam, jadi bisa memilih sesuai keinginan,” imbuhnya.

Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan untuk 400 ribu orang lebih. Informasi pendaftaran bisa dilihat melalui website https://disnakertrans.jatengprov.go.id/daftarkartuprakerja. Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 April lalu, bisa melalui Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau provinsi. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini